Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi (KA PDP) menyoroti salah satu poin di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari lalu.
Salah satunya adalah keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).
Menurut KA PDP, berbagai insiden kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga di Indonesia menjalani dua peran, yakni sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi.
Hal itu berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi, sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik.
"Oleh karena itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP (Lembaga PDP) yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini," kata KA PDP dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi, KA-PDP menemukan kalau RUU PDP terbaru belum mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen.
Pasalnya, kewenangan utama penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah, yaitu di Pasal 58 Ayat 1 UU PDP.
Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada sebuah lembaga yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden lewat Pasal 58 Ayat 2 dan 3 UU PDP.
Nah, lembaga itu juga akan bertanggung jawab kepada presiden, yang terdapat di Pasal 58 Ayat 4 UU PDP.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Nampak bahwa bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan memiliki dua persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi," tandas Koalisi.
Adapun Pasal 58 Ayat 1-5 di UU PDP tertulis sebagai berikut:
- Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini terdiri dari gabungan organisasi yang mencakup ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Berita Terkait
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
-
POCO M8 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah Anyar dengan Baterai Jumbo
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 November: Raih Glorious 107-115 dan Ribuan Gems
-
5 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2025, Performa Selevel Konsol
-
Honor Watch X5 Rilis sebagai Pesaing Redmi Watch: Harga Terjangkau dengan GPS
-
Rover NASA Temukan Batu Misterius di Mars, Diduga Berasal dari Luar Planet
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
POCO X8 Pro Siap Masuk ke Indonesia: Usung Chipset Kencang, Skor AnTuTu Tinggi
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Vivo X200T Muncul di Database IMEI, Pakai Kamera Zeiss