Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi (KA PDP) menyoroti salah satu poin di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari lalu.
Salah satunya adalah keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).
Menurut KA PDP, berbagai insiden kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga di Indonesia menjalani dua peran, yakni sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi.
Hal itu berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi, sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik.
"Oleh karena itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP (Lembaga PDP) yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini," kata KA PDP dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi, KA-PDP menemukan kalau RUU PDP terbaru belum mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen.
Pasalnya, kewenangan utama penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah, yaitu di Pasal 58 Ayat 1 UU PDP.
Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada sebuah lembaga yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden lewat Pasal 58 Ayat 2 dan 3 UU PDP.
Nah, lembaga itu juga akan bertanggung jawab kepada presiden, yang terdapat di Pasal 58 Ayat 4 UU PDP.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Nampak bahwa bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan memiliki dua persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi," tandas Koalisi.
Adapun Pasal 58 Ayat 1-5 di UU PDP tertulis sebagai berikut:
- Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini terdiri dari gabungan organisasi yang mencakup ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Berita Terkait
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Panen Kopi Robusta Jember Ditargetkan Tembus 100 Ton
-
Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Duel Chelsea vs AC Milan di Stadion GBK Bakal Dipenuhi Pemain Bintang
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
2 Hujan Meteor Akhir Juli 2026 Hiasi Langit Indonesia! Ini Jadwalnya
-
Taiwan Buka Beasiswa Belajar Bahasa Mandarin untuk Lulusan SMA Indonesia, Dapat Uang Saku Bulanan!
-
4 Tips Kamar Tidur Menurut Fengshui Agar Cepat Menikah
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI