Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi (KA PDP) menyoroti salah satu poin di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari lalu.
Salah satunya adalah keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).
Menurut KA PDP, berbagai insiden kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga di Indonesia menjalani dua peran, yakni sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi.
Hal itu berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi, sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik.
"Oleh karena itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP (Lembaga PDP) yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini," kata KA PDP dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi, KA-PDP menemukan kalau RUU PDP terbaru belum mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen.
Pasalnya, kewenangan utama penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah, yaitu di Pasal 58 Ayat 1 UU PDP.
Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada sebuah lembaga yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden lewat Pasal 58 Ayat 2 dan 3 UU PDP.
Nah, lembaga itu juga akan bertanggung jawab kepada presiden, yang terdapat di Pasal 58 Ayat 4 UU PDP.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
"Nampak bahwa bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan memiliki dua persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi," tandas Koalisi.
Adapun Pasal 58 Ayat 1-5 di UU PDP tertulis sebagai berikut:
- Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini terdiri dari gabungan organisasi yang mencakup ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Awas Angpao Digital Palsu! 3 Cara Kenali Modus 'Phishing' di Momen Imlek
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
WASPADA! 12 Aplikasi Ini Diduga Bisa Intip Chat WhatsApp Anda, Segera Cek dan Hapus dari HP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
iQOO 15R Resmi Rilis di Indonesia: Snapdragon 8 Gen 5 Pertama, Baterai 7.600 mAh dan Mulai Rp7 Juta
-
Telkomsel Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Trafik Data Diprediksi Tembus 70 PB
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Inovasi ShopeePay Ramadan 2026: Fitur Goyang Berbasis Gamifikasi Digital hingga Gratis 120 Tranfer
-
4 HP Realme RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Multitasking Lancar Mulai Rp2 Jutaan
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 25 Februari: Klaim Skin AUG Aurora dan Item Ramadan
-
5 Cara Download Foto TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat
-
Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Februari 2026 dan Cara Klaim Hadiahnya
-
5 HP Samsung RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 untuk Performa Gahar