Suara.com - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kalau perumusan aturan turunan dari Undang Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Sebab mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.
“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” kata Trissia dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Trissia melanjutkan ada beberapa pasal dalam UU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer atau DPO dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Menurut dia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Tapi masalahnya belum semua pelaku usaha digital atau pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.
Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.
"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," imbuh dia.
Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.
"Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks," tutur Trissia.
Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.
Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi, atau Lembaga PDP, yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.
“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
-
Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang
-
UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
Biznet Garap Proyek Kabel Laut BNCS-2, Siapkan Internet dari Jawa hingga Sulawesi
-
Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
-
Jadwal M7 World Championship, Turnamen Internasional Mobile Legends Resmi Digelar di RI!
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 2 Oktober 2025, Raih Skin Senjata Legendaris Sekarang
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Oktober 2025, Ribuan Diamond hingga Stok Pemain Gratisan Hadir
-
Oppo A6 Pro Segera Masuk RI, HP Tangguh Jaminan 5 Tahun Tanpa Lag
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sinematik di Tengah Keramaian, Bak Adegan Film
-
Vivo V60 Lite 4G dan 5G Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
Xiaomi 17 Series Pecahkan Rekor Penjualan, 1 Juta Unit Laris Manis!
-
Terungkap Geekbench dan 3C, Snapdragon 8 Gen 5 Unjuk Gigi!