Suara.com - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kalau perumusan aturan turunan dari Undang Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta. Sebab mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.
“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” kata Trissia dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Trissia melanjutkan ada beberapa pasal dalam UU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer atau DPO dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Menurut dia, DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Tapi masalahnya belum semua pelaku usaha digital atau pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.
Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.
"Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam," imbuh dia.
Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.
"Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks," tutur Trissia.
Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.
Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi, atau Lembaga PDP, yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.
“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
33 Kode Redeem FC Mobile 19 Februari 2026, Bocoran Andriy Shevchenko Signature
-
Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian 2026: Mudah, Lengkap dengan Syaratnya
-
45 Kode Redeem FF 19 Februari 2026, Sikat Sepatu Jordan dan Skin Angelic
-
5 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah 2026, Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
5 Cara Membuat Sketsa Jodoh di Amora untuk Lihat Prediksi Wajah Pasangan
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Berapa Skor AnTuTu Infinix Note 60 Pro?
-
Oppo Find X9s Bersiap ke Pasar Global, Masih Pertahankan Sensor Kamera Premium
-
5 HP Terbaru 2026 Mirip iPhone di Indonesia, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan
-
Fitur Komentator EA Sports FC Ternyata Pakai Bantuan AI, Hadirkan Intonasi Berbeda
-
49 Kode Redeem FF 19 Februari 2026, Sikat Skin Angelic hingga Voucher Incubator Gratis