- Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh Komdigi memicu kekhawatiran publik mengenai perlindungan data.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 efektif berlaku 2024, namun implementasinya belum optimal.
- Kendala utama implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya aturan turunan teknis dan lembaga perlindungan data independen.
Suara.com - Penerapan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memantik kekhawatiran publik.
Di balik klaim peningkatan keamanan, muncul pertanyaan besar, yakni sejauh mana data biometrik masyarakat benar-benar terlindungi?
Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini bahkan telah efektif berlaku sejak 2024. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai UU PDP saat ini masih belum memberi rasa aman yang utuh bagi masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan teknologi biometrik.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data biometrik itu sebenarnya sudah dijawab lewat UU No. 27 Tahun 2022. Secara aturan, undang-undangnya sudah efektif berlaku 2024, tapi praktiknya seperti jalan di tempat,” ujar Heru dalam Roundtable Discussion bertajuk “Suara Publik: Registrasi SIM Berbasis Data Biometrik, Solusi Keamanan atau Beban Baru bagi Publik?” di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Heru, masalah utama terletak pada belum hadirnya aturan turunan yang bersifat teknis dan mengikat, meski UU PDP telah berjalan hampir dua tahun sejak disahkan.
“Aturan turunannya belum ada. Lembaga perlindungan data pribadinya juga belum terbentuk. Ini menjadi catatan kritis,” tegasnya.
Padahal, kehadiran lembaga perlindungan data pribadi menjadi pilar penting dalam implementasi UU PDP, terlebih ketika data sensitif seperti biometrik digunakan secara masif dalam kebijakan publik, termasuk registrasi kartu SIM.
Baca Juga: Dilema Masyarakat di Daerah 3T Lakukan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik
Heru menekankan bahwa penggunaan teknologi biometrik tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
“Kalau kita bicara soal registrasi berbasis biometrik, itu jelas terkait langsung dengan UU PDP,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya mekanisme audit keamanan data untuk memastikan pengelolaan data biometrik dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Audit inilah yang, menurutnya, seharusnya menjadi tugas lembaga perlindungan data pribadi yang independen.
“Memang ada kemungkinan audit dilakukan di Kementerian Komdigi, tapi semangat dari UU PDP itu justru menghadirkan lembaga yang independen dan kritis,” ungkap Heru.
Ia pun menyarankan agar proses audit tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan melibatkan pihak independen, termasuk sektor swasta, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul
-
Gempa Pacitan M 6,2 Termasuk Jenis Gempa Apa? Jika Tembus M 7,0 Berpotensi Tsunami
-
Menolak Menyerah, Tablet Gaming Black Shark Spek Gahar Muncul di Situs Resmi
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari 2026, Ada Ribuan Gems dan Pemain OVR 117
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa