- Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh Komdigi memicu kekhawatiran publik mengenai perlindungan data.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 efektif berlaku 2024, namun implementasinya belum optimal.
- Kendala utama implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya aturan turunan teknis dan lembaga perlindungan data independen.
Suara.com - Penerapan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memantik kekhawatiran publik.
Di balik klaim peningkatan keamanan, muncul pertanyaan besar, yakni sejauh mana data biometrik masyarakat benar-benar terlindungi?
Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini bahkan telah efektif berlaku sejak 2024. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai UU PDP saat ini masih belum memberi rasa aman yang utuh bagi masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan teknologi biometrik.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data biometrik itu sebenarnya sudah dijawab lewat UU No. 27 Tahun 2022. Secara aturan, undang-undangnya sudah efektif berlaku 2024, tapi praktiknya seperti jalan di tempat,” ujar Heru dalam Roundtable Discussion bertajuk “Suara Publik: Registrasi SIM Berbasis Data Biometrik, Solusi Keamanan atau Beban Baru bagi Publik?” di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Heru, masalah utama terletak pada belum hadirnya aturan turunan yang bersifat teknis dan mengikat, meski UU PDP telah berjalan hampir dua tahun sejak disahkan.
“Aturan turunannya belum ada. Lembaga perlindungan data pribadinya juga belum terbentuk. Ini menjadi catatan kritis,” tegasnya.
Padahal, kehadiran lembaga perlindungan data pribadi menjadi pilar penting dalam implementasi UU PDP, terlebih ketika data sensitif seperti biometrik digunakan secara masif dalam kebijakan publik, termasuk registrasi kartu SIM.
Baca Juga: Dilema Masyarakat di Daerah 3T Lakukan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik
Heru menekankan bahwa penggunaan teknologi biometrik tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
“Kalau kita bicara soal registrasi berbasis biometrik, itu jelas terkait langsung dengan UU PDP,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya mekanisme audit keamanan data untuk memastikan pengelolaan data biometrik dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Audit inilah yang, menurutnya, seharusnya menjadi tugas lembaga perlindungan data pribadi yang independen.
“Memang ada kemungkinan audit dilakukan di Kementerian Komdigi, tapi semangat dari UU PDP itu justru menghadirkan lembaga yang independen dan kritis,” ungkap Heru.
Ia pun menyarankan agar proses audit tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan melibatkan pihak independen, termasuk sektor swasta, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Audit sebaiknya dilakukan secara mandiri, melibatkan unsur pemerintah dan swasta. Ini yang sampai sekarang masih kita tunggu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat
-
Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?
-
Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi