- Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh Komdigi memicu kekhawatiran publik mengenai perlindungan data.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 efektif berlaku 2024, namun implementasinya belum optimal.
- Kendala utama implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya aturan turunan teknis dan lembaga perlindungan data independen.
Suara.com - Penerapan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memantik kekhawatiran publik.
Di balik klaim peningkatan keamanan, muncul pertanyaan besar, yakni sejauh mana data biometrik masyarakat benar-benar terlindungi?
Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi ini bahkan telah efektif berlaku sejak 2024. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai UU PDP saat ini masih belum memberi rasa aman yang utuh bagi masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan teknologi biometrik.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data biometrik itu sebenarnya sudah dijawab lewat UU No. 27 Tahun 2022. Secara aturan, undang-undangnya sudah efektif berlaku 2024, tapi praktiknya seperti jalan di tempat,” ujar Heru dalam Roundtable Discussion bertajuk “Suara Publik: Registrasi SIM Berbasis Data Biometrik, Solusi Keamanan atau Beban Baru bagi Publik?” di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Heru, masalah utama terletak pada belum hadirnya aturan turunan yang bersifat teknis dan mengikat, meski UU PDP telah berjalan hampir dua tahun sejak disahkan.
“Aturan turunannya belum ada. Lembaga perlindungan data pribadinya juga belum terbentuk. Ini menjadi catatan kritis,” tegasnya.
Padahal, kehadiran lembaga perlindungan data pribadi menjadi pilar penting dalam implementasi UU PDP, terlebih ketika data sensitif seperti biometrik digunakan secara masif dalam kebijakan publik, termasuk registrasi kartu SIM.
Baca Juga: Dilema Masyarakat di Daerah 3T Lakukan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik
Heru menekankan bahwa penggunaan teknologi biometrik tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
“Kalau kita bicara soal registrasi berbasis biometrik, itu jelas terkait langsung dengan UU PDP,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya mekanisme audit keamanan data untuk memastikan pengelolaan data biometrik dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Audit inilah yang, menurutnya, seharusnya menjadi tugas lembaga perlindungan data pribadi yang independen.
“Memang ada kemungkinan audit dilakukan di Kementerian Komdigi, tapi semangat dari UU PDP itu justru menghadirkan lembaga yang independen dan kritis,” ungkap Heru.
Ia pun menyarankan agar proses audit tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan melibatkan pihak independen, termasuk sektor swasta, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Audit sebaiknya dilakukan secara mandiri, melibatkan unsur pemerintah dan swasta. Ini yang sampai sekarang masih kita tunggu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon