Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghapus 244 iklan jasa keuangan yang melanggar peraturan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Iklan-iklan yang sebagian besar ditemukan di media sosial tersebut biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, demikian dikatakan Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi seperti dilansir dari Antara.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali. Periode 1 Januari hingga 31 Maret 2022 saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan," jelas Friderica saat berbicara dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.
"Ini sudah kita sampaikan, dan kemudian mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Sementara, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Tercatat, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.
Baca Juga: OJK Khawatir Keberadaan Crazy Rich Bisa Rayu Masyarakat Investasi Tanpa Tahu Risiko
"Kita lihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya. Dengan OJK melakukan pengawasan, iklan ini terus meningkat," kata Friderica.
Dengan itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.
Berita Terkait
-
Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM
-
OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan
-
Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi
-
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel
-
Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook