Suara.com - Jaksa Agung Texas, Ken Paxton resmi menggugat Google. Dia menuding kalau perusahaan melanggar undang-undang data biometrik di negara bagian tersebut.
Pasalnya, Google dianggap mengumpulkan data wajah dan suara dari pengguna maupun non-pengguna produk perusahaan tanpa persetujuan mereka, seperti dikutip dari CNN, Senin (24/10/2022).
Gugatan mengklaim kalau fitur pendeteksi wajah di Google Photos serta teknologi pengenalan suara di jajaran speaker pintar maupun produk rumah lainnya, merupakan pelanggaran terhadap peraturan Capture atau Use of Biometric Identifier Act.
Di Google Photos, perusahaan memindai gambar yang diunggah untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan subjek dalam foto.
Hal itu termasuk orang-orang yang mungkin tidak menyadari kalau wajahnya akan dianalisis atau disimpan.
Google juga dituding kalau mereka telah merekam data suara konsumen Texas tanpa pandang bulu apakah pengguna juga menyetujui aktivitas tersebut.
Keluhan itu dikontekskan ke Nest Hub Max Google, perangkat layar rumah pintar dengan kamera internal.
Perangkat ini diklaim terus menerus mengawasi dan menunggu untuk mengidentifikasi wajah.
“Di seluruh negara bagian, setiap hari orang Texas menjadi sapi perah yang diperas Google untuk mendapatkan keuntungan,” kata pengaduan itu.
Baca Juga: Pembaruan Google Message, Makin Mantap Saingi iMessage Milik Apple
Texas adalah salah satu dari sedikit negara bagian yang memiliki regulasi soal penggunaan data biometrik.
Ini jadi kedua kalinya Texas menerapkan undang-undang 2009 itu untuk menggugat perusahaan.
Sebelumnya, mereka juga pernah menggugat Facebook yang memiliki alat pendeteksi wajah, yang saat ini fiturnya sudah ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar