Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyarankan pemerintah mengembangkan aplikasi pesan lokal menyusul tumbangnya WhatsApp pada Selasa kemarin (26/10/2022).
Diwartakan sebelumnya, pada Selasa layanan WhatsApp down selama 2 jam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Masalah ini sempat membuat publik kesulitan dan mengeluh di media sosial.
"APJII juga menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Di satu sisi, APJII mengaku prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada WhatsApp. Ketergantungan ini dinilai menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar.
Sebab, kata dia, mayoritas pengguna internet Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi over the top (OTT) asing tersebut, dan mengakibatkan kedaulatan serta ketahanan di ruang digital menjadi rentan terganggu sewaktu-waktu.
"Terputusnya WhatsApp seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing," jelasnya.
Untuk memastikan layanan pesan elektronik WhatsApp terus andal, APJII menyarankan pemerintah agar WhatsApp dikenakan kewajiban quality of service (QoS) atau kualitas layanan sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di APJII.
Menurut dia, jika WhasApp dikenakan kewajiban QoS maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WhatsApp dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.
Manfaat lainnya ialah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.
Baca Juga: 11 Aplikasi Chat Alternatif saat WhatsApp Down, Kirim Pesan dan Vidcall Tak Terganggu
Terakhir, ia mengingatkan bahwa kerja sama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). [Antara]
Berita Terkait
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard