Berdasarkan pantauan para netizen yang mengikuti detik-detik hitung mundur ‘suntik mati’ siaran analog menyatakan masih ada stasiun tv yang belum mematikan siaran analognya dan beralih ke siaran digital.
Terkait hal tersebut Menkominfo menyentil stasiun TV tersebut agar mau bekerjasama menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya harap ada kerjasamanya dan saya minta pejabat terkait yang berwenang termasuk tim di lapangan untuk melakukan diskusi pendekatan dan menyelesaikan dengan baik," ungkap Johnny
Hal yang sama juga diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan, masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang hingga kini tidak mengikuti keputusan pemerintah.
Ia menyebut, stasiun TV yang membandel tersebut berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group.
"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.
Karena itu pula, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV yang berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group tersebut.
MNC Group dan Viva Group akhirnya manut
Setelah Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara mengenai stasiun TV yang bandel, manajemen MNC Group dan Viva Group akhirnya ikut ketentuan pemerintah. Mereka akhirnya mematikan siaran analog pada TV mereka pada kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.
"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," lanjut manajemen VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
MNC Group kritisi kebijakan Analog Switch Off
Meski akhirnya mengikuti perintah pemerintah untuk mematikan siaran TV analog, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.
Grup media di bawah Hary Tanoesoedibjo tersebut menilai, ada pertentangan kebijakan dalam pelaksanaan ASO, yakni jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitumnya disebutkan sebagai berikut:
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"
Menurut manajemen MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan ASO, yakni ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek, tidak secara nasional.
Ini membuktikan kalau keputusan MK tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, lanjut Manajemen MNC Group, jika haltersebut dianggap sebagai pelaksanaan UU Ciptaker, maka ASO juga harus dilakukan secara serentak di luar wilayah jabodetabek.
Dengan argumen yang demikian, MNC Group menilai, ASO yang dilakukan di wilayah Jabodetabek bukanlah perintah Undang-Undang, melainkan hanya keputusan sepihak dari Kominfo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
-
Migrasi ke TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Set Top Box Gratis
-
Migrasi Ke TV Digital, Warga Cilegon: Set Top Box Mahal!
-
Refly Harun Dukung Kebijakan Pemerintah Cabut Izin TV Analog: Pro Kemajuan
-
Tampilan Gambar di TV Makin Buram, Warga Tasikmalaya Harap Bantuan Set Top Box Gratis
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir