Berdasarkan pantauan para netizen yang mengikuti detik-detik hitung mundur ‘suntik mati’ siaran analog menyatakan masih ada stasiun tv yang belum mematikan siaran analognya dan beralih ke siaran digital.
Terkait hal tersebut Menkominfo menyentil stasiun TV tersebut agar mau bekerjasama menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya harap ada kerjasamanya dan saya minta pejabat terkait yang berwenang termasuk tim di lapangan untuk melakukan diskusi pendekatan dan menyelesaikan dengan baik," ungkap Johnny
Hal yang sama juga diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan, masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang hingga kini tidak mengikuti keputusan pemerintah.
Ia menyebut, stasiun TV yang membandel tersebut berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group.
"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.
Karena itu pula, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV yang berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group tersebut.
MNC Group dan Viva Group akhirnya manut
Setelah Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara mengenai stasiun TV yang bandel, manajemen MNC Group dan Viva Group akhirnya ikut ketentuan pemerintah. Mereka akhirnya mematikan siaran analog pada TV mereka pada kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.
"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," lanjut manajemen VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
MNC Group kritisi kebijakan Analog Switch Off
Meski akhirnya mengikuti perintah pemerintah untuk mematikan siaran TV analog, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.
Grup media di bawah Hary Tanoesoedibjo tersebut menilai, ada pertentangan kebijakan dalam pelaksanaan ASO, yakni jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitumnya disebutkan sebagai berikut:
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"
Menurut manajemen MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan ASO, yakni ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek, tidak secara nasional.
Ini membuktikan kalau keputusan MK tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, lanjut Manajemen MNC Group, jika haltersebut dianggap sebagai pelaksanaan UU Ciptaker, maka ASO juga harus dilakukan secara serentak di luar wilayah jabodetabek.
Dengan argumen yang demikian, MNC Group menilai, ASO yang dilakukan di wilayah Jabodetabek bukanlah perintah Undang-Undang, melainkan hanya keputusan sepihak dari Kominfo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
-
Migrasi ke TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Set Top Box Gratis
-
Migrasi Ke TV Digital, Warga Cilegon: Set Top Box Mahal!
-
Refly Harun Dukung Kebijakan Pemerintah Cabut Izin TV Analog: Pro Kemajuan
-
Tampilan Gambar di TV Makin Buram, Warga Tasikmalaya Harap Bantuan Set Top Box Gratis
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
HP Infinix Terbaru Seri Apa? Intip Harga dan Rekomendasi Paling Worth It
-
Netflix Luncurkan Fitur Video Vertikal dan Game Interaktif Baru
-
Terpopuler: 4 HP POCO Andal buat Gaming, 5 Tablet Chipset Snapdragon Termurah Juni 2026
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Pemain OVR 120 dan Klaim Koin Jutaan
-
Rekomendasi HP AI untuk Healing dan Traveling, Galaxy A57 5G Punya Kamera Pintar dan Baterai Awet
-
Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?
-
4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik