Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghentikan siaran TV analog pada Kamis, (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) RCTI, MNCTV, INews dan GTV karena belum mematikan siaran tv analog.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun. Dia mendukung langkah tersebut.
"Saya dukung lah. Karena kebijakan ini pro rakyat, pro kemajuan," katanya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, (4/11/2022).
Berdasarkan hasil observasinya, pencabutan TV analog ini dinilai Refly sebagai bagian dari aspek demokratisasi dan aspek pemerataan.
Hal tersebut justru baik karena bisa dimanfaatkan siapapun dan tidak ada monopoli siaran televisi.
"MNC TV sudah terlalu banyak memegang siaran TV Nasional, sementara yang lainnya tidak bisa. Hanya TV tertentu saja yang bisa," tuturnya.
Untuk diketahui, penghentian siaran TV analog/ Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap sejak April 2022. Selanjutnya, siaran televisi akan ditransmisikan menjadi siaran TV digital.
Segera Memasang Perangkat Set Top Box
Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box, Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk menyambut era baru TV digital.
"Jadi untuk beralih ke siaran TV Digital dengan cara yang sangat mudah yakni tinggal menambahkan alat yang namanya set top box yang ditambahkan ke perangkat TV Analog," ujar dikutip dari laman resmi Kominfo.
"Jadi TV Analog bisa layar datar yang belum digital atau TV tabung maka masyarakat dapat menikmati siaran TV Digital,” lanjutnya.
Niken menjelaskan, sistem TV digital bukan berlangganan per bulan melainkan hanya dibayarkan sekali di pembelian pertama.
"Siaran TV Digital bukan TV berlangganan atau tidak membayar bulan tapi hanya sekali yaitu membeli set top box yang tersertifikasi oleh Kominfo RI," jelas Niken.
Berita Terkait
-
RCTI, MNC, INews, GTV Matikan Analog Malam Ini, Klaim Taat Hukum Namun Akan Memperkarakan
-
MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif
-
Jika Masih Gelar Siaran TV Analog, Mahfud MD Ancam Cabut 7 Stasiun TV Swasta Ini
-
Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini
-
KPID: Di Sumsel, Tiga Wilayah Yakni Muara Enim, Prabumulih Dan PALI Migrasi TV Digital
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar