Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program analog switch-off (ASO) atau migrasi televisi analog ke digital.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.
Sebelumnya lewat media sosial Twitter Tifatul Sembiring mengkritik bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang enggan pindah ke tv digital. Ia menyebut sikap Hary Tanoe tersebut sebagai arogan dan rakus.
“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul kepada Antara, Minggu (6/11/2022).
“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology. Lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” ujarnya melanjutkan.
Menurut anggota DPR dari PKS itu, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscahyaan teknologi yang tak dapat terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.
Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.
“Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.
“Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia. Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.
Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Berita Terkait
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Mending TV Digital atau Smart TV? Ini 5 Pilihan TV Murah dan Hemat Listrik
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Dimensity 7450 Series Debut: Dukung Kamera 200 MP, Perekaman 4K, dan Fitur Gaming
-
6 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp2 Jutaan 2026, Video Anti Goyang Ala Ponsel Flagship
-
Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli
-
Lompati Seri 400, Vivo X500 Bakal Usung Layar 144 Hz dan Telefoto 200 MP
-
Spesifikasi Oppo Pad Mini: Pesaing iPad Mini dengan Snapdragon 8 Gen 5 dan RAM 12 GB
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2026, Klaim Draft Voucher hingga Pemain MLS 112-114
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 26 April 2026, Gratis Skin Motor Gintoki dan Granat Justaway
-
5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
-
Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi
-
POCO X8 Pro Series untuk MLBB Season 40, HP Gaming Anti Lag dan Auto Savage!