Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan regulasi IMEI ponsel berpotensi menambah pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 triliun per tahun.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standardisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said menyatakan tingginya peredaran perangkat handphone yang masuk tanpa prosedur resmi (ilegal) membuat negara kehilangan pajak Rp 2,8 triliun per tahun.
"Industri dalam negeri sekarang sudah tumbuh, terutama HKT (ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet). Ini perlu dilindungi dari distorsi. Perangkat yang masuk ke dalam negeri harus sesuai jalur," ungkapnya dalam diskusi bersama media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Per 15 September 2022, sistem pendaftaran IMEI mulai beroperasi penuh. Aturan itu pun juga mewajibkan penumpang untuk mendaftarkan ponsel yang mereka beli dari luar negeri.
Dalam data yang dipaparkan Akbar, peningkatan pendapatan negara dari bea masuk perlahan tumbuh. Di 2019 pendapatan negara mencapai Rp 722 miliar.
Kemudian pada 2020 pendapatan negara dari bea masuk mencapai Rp 1,6 triliun. Di tahun 2021 angkanya naik lagi menjadi Rp 2,3 triliun.
"Di tahun 2022 ini memang belum dihitung karena masih November. Tapi data Juni 2022, pendapatan negara dari bea masuk sudah lebih dari Rp 2,3 triliun, melebihi di periode 2021," tuturnya.
Ditambahkan Akbar, keuntungan dari regulasi IMEI ponsel membantu industri perangkat handphone dalam negeri menjadi terlindungi karena tidak ada disparitas dari HP selundupan.
"Produksi HP dalam negeri juga stabil," lanjut dia.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Infinix Note 12 Pro, Asli atau Palsu?
Sementara dari sisi masyarakat, Akbar menyebut kalau aturan IMEI HP ini membuat mereka mendapatkan perlindungan dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu, regulasi juga bisa mencegah serta mengurangi peredaran HP ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kepastian perlindungan konsumen untuk menekan peredaran ponsel ilegal kurang lebih mencapai 10 juta ponsel per tahun atau sekitar 20 persen," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bocoran HP Lipat Tiga Pertama Samsung: Layar Sebesar Tablet, Harga Setara 2 Motor
-
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Resmi, Tablet Rp 5 Jutaan dengan Baterai 7.040 mAh
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Grand Final FFWS Global Free Fire
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025: Tersedia Skin, Bundle, dan Diamond Gratis
-
8 HP RAM 16 GB Termurah untuk Gaming Lancar, Mulai Rp7 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 113 Gratis
-
33 Kode Redeem FF 13 November 2025, Dapatkan Shotgun Mematikan Permanen di Momen Ini
-
Vivo X300 dan X300 Pro Rilis 20 November, Debut OriginOS ke Indonesia
-
26 Kode Redeem FC Mobile 13 November 2025, Banjir Pemain OVR 113 Cuma-cuma
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP