Suara.com - Pakar telematika menilai penegakan hukum untuk pelanggaran regulasi registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perlu diperketat supaya aturan itu semakin efektif untuk mengatasi penjualan hp ilegal.
"Perlu tindakan yang tegas. Dalam berbagai hal, penegakan hukum adalah penting," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Registrasi IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Teguh menilai penegakan hukum regulasi IMEI bisa mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski kedua aturan itu tidak secara spesifik menyebutkan tentang IMEI.
Penegakan hukum perlu diperketat supaya publik bisa melihat langsung apa dampak terhadap pelanggaran pendaftaran nomor IMEI.
Sejak aturan itu berlaku, sejumlah pihak menyalahgunakan celah antara lain dengan mengadakan jasa membuka (unlock) dan kloning nomor IMEI untuk ponsel yang tidak dijual secara resmi di Indonesia. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler.
Kementerian Kominfo pada Rabu (23/11) mengatakan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala pada registrasi IMEI.
Teguh mengatakan selama aturan berlaku tidak ada kebobolan pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), basis data IMEI yang beredar di Indonesia. Meskipun demikian, perlu ada penilaian kepada ekosistem IMEI tentang kepatuhan mereka terhadap prinsip keamanan IMEI.
Adopsi prinsip keamanan IMEI perlu dilakukan secara menyeluruh. MASTEL juga melihat masih perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih masif tentang regulasi IMEI. [Antara]
Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Berita Terkait
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali