Suara.com - Pakar telematika menilai penegakan hukum untuk pelanggaran regulasi registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perlu diperketat supaya aturan itu semakin efektif untuk mengatasi penjualan hp ilegal.
"Perlu tindakan yang tegas. Dalam berbagai hal, penegakan hukum adalah penting," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Registrasi IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Teguh menilai penegakan hukum regulasi IMEI bisa mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski kedua aturan itu tidak secara spesifik menyebutkan tentang IMEI.
Penegakan hukum perlu diperketat supaya publik bisa melihat langsung apa dampak terhadap pelanggaran pendaftaran nomor IMEI.
Sejak aturan itu berlaku, sejumlah pihak menyalahgunakan celah antara lain dengan mengadakan jasa membuka (unlock) dan kloning nomor IMEI untuk ponsel yang tidak dijual secara resmi di Indonesia. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler.
Kementerian Kominfo pada Rabu (23/11) mengatakan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala pada registrasi IMEI.
Teguh mengatakan selama aturan berlaku tidak ada kebobolan pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), basis data IMEI yang beredar di Indonesia. Meskipun demikian, perlu ada penilaian kepada ekosistem IMEI tentang kepatuhan mereka terhadap prinsip keamanan IMEI.
Adopsi prinsip keamanan IMEI perlu dilakukan secara menyeluruh. MASTEL juga melihat masih perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih masif tentang regulasi IMEI. [Antara]
Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Oppo Reno 15 Pro Mini Bakal Hadirkan Chip Kencang dengan Bodi Compact
-
Budget 1 Jutaan Dapat Apa? Ini 5 Tablet Akhir 2025 yang Anti Lemot dan Layar Lega
-
Tablet Murah Infinix XPAD 30E Siap Masuk ke Indonesia, Usung Chipset MediaTek
-
42 Kode Redeem FF 24 Desember 2025: Bocoran Booyah Pass Januari dan Bundle Heroic Gratis
-
Resmi Debut, Honor Play 10A Jadi HP 5G Murah Rp 1 Jutaan
-
Game Blue Protocol: Star Resonance Resmi Dirilis ke Mobile dan PC
-
24 Kode Redeem FC Mobile 24 Desember 2025: Klaim Mbappe dan Gems Melimpah
-
5 HP Wireless Charging Termurah Desember 2025: Mulai 2 Jutaan, Memori Ekstra Lega
-
Maksimalkan Kualitas, Peluncuran Game James Bond 007 First Light Ditunda
-
Oppo Reno 15 Versi Global Muncul di Geekbench, Chipset Lebih Rendah