Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah mewajibkan aturan IMEI ponsel sejak 2020. Jika ada yang tidak mematuhinya, maka perangkat tersebut tidak akan bisa menikmati jaringan dari operator seluler dan hanya bisa terhubung ke wifi.
"Oleh karena itu SahabatBC diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli," kata akun Twitter Bea Cukai (@beacukaiRI), dikutip Minggu (27/11/2022).
Registrasi IMEI HP bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tapi masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Berikut beda daftar IMEI lewat Bea Cukai, operator, dan Kemenperin, seperti yang dijelaskan dari akun Twitter Bea Cukai.
Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang bisa masuk ke Indonesia yakni dua unit.
Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, konsumen bisa melakukan registrasi IMEI di situs https://beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id.
"Registrasi data di E-CD berlaku buat yang tiba di bandara tertentu," lanjut Bea Cukai.
Ketika sampai ke Indonesia, konsumen bisa langsung menunjukkan QR code yang didapat dari pengisian form tersebut. Mereka juga diharuskan menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Adapun rumus perhitungan biaya registrasi IMEI yakni bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen untuk pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP PPH-nya yakni 20 persen.
Jika harga ponsel di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS) maka tidak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi fasilitas pembebasan berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk HP.
Sedangkan bila konsumen lupa mendaftarkan di bandara, mereka masih bisa registrasi IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat di masing-masing wilayahnya. Tetapi fasilitas pembebasan 500 Dolar AS sudah tidak berlaku.
Jika beli HP dari marketplace di luar negeri, maka konsumen bisa memastikan kalau barang tersebut adalah ponsel. Sebab nanti petugas jasa kiriman akan menyampaikan ke petugas Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI.
Operator Seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukkan untuk Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Prosedur pendaftaran ini gratis.
Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Konsumen bisa cek IMEI di situs https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang dibawa dari luar negeri terus didaftarkan lewat Bea Cukai bisa cek di https://beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan sinyal, maka konsumen bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor telepon 159.
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Meski Insentif Hanya Rp3 Juta, Pemerintah Yakin Motor Listrik Tetap Diborong
-
Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
-
Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!
-
Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA
-
DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030
-
Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini