Suara.com - Undang-undang di Australia yang mewajibkan raksasa internet Facebook dan Google untuk membayar konten-konten dari media online dinilai sukses dalam penerapannya.
Laporan Kementerian Keuangan Australia yang dirilis Kamis (1/12/2022) menunjukkan bahwa undang-undang bernama News Media Bargaining Code itu sudah berhasil diterapkan dan perlu diperluas ke platform internet lainnya.
Regulasi ini diterapkan di Australia pada Maret 2021 dan sempat ditentang oleh baik Google maupun Facebook. Regulasi serupa sedang digodok di Indonesia oleh Dewan Pers dan Kementerian Kominfo, tetapi hingga kini belum jelas nasibnya.
Di Australia, Facebook dan Google kini sudah meneken lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media, untuk membayar konten-konten media yang mendulang klik serta memantik datangnya iklan.
"Setidaknya beberapa dari kesepakatan ini bisa membantu perusahaan media mempekerjakan lebih banyak jurnalis dan berinvestasi di bidang lain," bunyi laporan tersebut.
Laporan itu, lebih lanjut, merekomendasikan agar pemerintah Australia mencari metode-metode baru untuk menilai penerapan dan keefektifan dari regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah Australia diminta untuk menyusun mekanisme formal untuk memperluas penerapan aturan tersebut ke platform lain, di luar Facebook dan Google.
"Laporan ini menunjukkan undang-undang ini sukses menyeimbangkan daya tawar antara media massa dengan platform digital," kata asisten bendahara dan menteri layananan keuangan Australia, Stephen Jones seperti dilansir dari Reuters.
Ia mengatakan platform digital seperti Facebook dan Google harus terus bernegosiasi dengan perusahaan media untuk memberikan imbalan yang adil atas konten-konten yang dihasilkan.
Baca Juga: Daftar Kreator YouTube Terpopuler di Indonesia 2022: Windah Basudara Juara
Di Indonesia sendiri, sampai Maret tahun ini, Dewan Pers telah menyerahkan draf regulasi Publisher Rigths atau Hak Penerbit kepada Kementerian Kominfo. Rencananya draf ini akan jadi aturan yang mirip dengan News Media Bargaining Code di Australia.
Rencananya draf itu akan dituangkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Diharapkan regulasi Publisher Rights ini akan rampung dan disahkan pada Hari Pers Nasional 2023 mendatang.
Berita Terkait
-
Pencarian Wastra Nusantara Naik 540 Persen, AI Ubah Cara Gen Z Kenal Tradisi
-
Cara Mematikan Watermark Gemini di Pengaturan Google Terbaru
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Spesifikasi Google Pixel 11 Pro Series dan Daftar Harga Terbarunya, Lebih Mahal?
-
Google Maps Hadirkan Ask Maps di Indonesia, AI Bisa Cari Hidden Gems hingga Susun Rute Liburan
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?
-
Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban
-
IHSG Terbang ke Level 6.500, Emiten Bakrie Melesat
-
Demi Piala Oscar 2027, Taiwan Tunjuk A Foggy Tale di Kategori Internasional
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Tarif Parkir Tegar Beriman Cibinong Bakal Dievaluasi, Kadishub Bogor: Menyesuaikan Kebutuhan Warga
-
Waspada Gempa Susulan! Warga Ngada Diimbau Tak Masuk ke Dalam Rumah
-
Dana JETP Rp333 Triliun Mandek, Airlangga Desak Proyek Energi Hijau Dikebut
-
Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran
-
Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Singgung Timnas Indonesia