Suara.com - Undang-undang di Australia yang mewajibkan raksasa internet Facebook dan Google untuk membayar konten-konten dari media online dinilai sukses dalam penerapannya.
Laporan Kementerian Keuangan Australia yang dirilis Kamis (1/12/2022) menunjukkan bahwa undang-undang bernama News Media Bargaining Code itu sudah berhasil diterapkan dan perlu diperluas ke platform internet lainnya.
Regulasi ini diterapkan di Australia pada Maret 2021 dan sempat ditentang oleh baik Google maupun Facebook. Regulasi serupa sedang digodok di Indonesia oleh Dewan Pers dan Kementerian Kominfo, tetapi hingga kini belum jelas nasibnya.
Di Australia, Facebook dan Google kini sudah meneken lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media, untuk membayar konten-konten media yang mendulang klik serta memantik datangnya iklan.
"Setidaknya beberapa dari kesepakatan ini bisa membantu perusahaan media mempekerjakan lebih banyak jurnalis dan berinvestasi di bidang lain," bunyi laporan tersebut.
Laporan itu, lebih lanjut, merekomendasikan agar pemerintah Australia mencari metode-metode baru untuk menilai penerapan dan keefektifan dari regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah Australia diminta untuk menyusun mekanisme formal untuk memperluas penerapan aturan tersebut ke platform lain, di luar Facebook dan Google.
"Laporan ini menunjukkan undang-undang ini sukses menyeimbangkan daya tawar antara media massa dengan platform digital," kata asisten bendahara dan menteri layananan keuangan Australia, Stephen Jones seperti dilansir dari Reuters.
Ia mengatakan platform digital seperti Facebook dan Google harus terus bernegosiasi dengan perusahaan media untuk memberikan imbalan yang adil atas konten-konten yang dihasilkan.
Baca Juga: Daftar Kreator YouTube Terpopuler di Indonesia 2022: Windah Basudara Juara
Di Indonesia sendiri, sampai Maret tahun ini, Dewan Pers telah menyerahkan draf regulasi Publisher Rigths atau Hak Penerbit kepada Kementerian Kominfo. Rencananya draf ini akan jadi aturan yang mirip dengan News Media Bargaining Code di Australia.
Rencananya draf itu akan dituangkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Diharapkan regulasi Publisher Rights ini akan rampung dan disahkan pada Hari Pers Nasional 2023 mendatang.
Berita Terkait
-
YouTube Lumpuh Tiba-Tiba: Sejenak Merasa Dunia Tanpa Algoritma
-
Mengapa YouTube Eror Hari Ini? Google Buka Suara, Sedang Lakukan Perbaikan
-
Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari Suara.com yang Didukung Google News Initiative
-
Apa Bedanya Smart TV, Google TV dan Android TV? Ini Rekomendasi Mereknya
-
Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
4 Update dan 50 Kode Redeem Free Fire 18 Februari 2026: Ada Joker dan Bundle Ramadan Gratis!
-
7 HP Murah Kamera 50 MP Mulai Rp1 Jutaan, Kualitas Foto Tidak Pecah
-
31 Kode Redeem FC Mobile 18 Februari 2026, Andriy Shevchenko Siap Hadir
-
7 Rekomendasi Wireless Charger Murah Mulai Rp100 Ribuan, Ada Fitur Fast Charging
-
Indonesia Jadi Sumber Serangan Spam dan Malware Terbesar 2025, 15 Serangan Siber Terjadi Tiap Detik
-
Spoiler Resident Evil Requiem Beredar, Ukuran Instalasi Cukup Besar
-
realme 16 Pro Series 5G: Urban Wild Design, Kolaborasi Eksklusif dengan Naoto Fukasawa
-
Goodbye Ribet Jual HP Lama! Begini Cara Paling Praktis Punya iPhone Terbaru
-
7 Rekomendasi HP dengan Sensor Kamera Sony Termurah, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Bersiap Masuk ke Indonesia, Vivo V70 FE Usung RAM 12 GB dan Kamera 200 MP