Suara.com - Undang-undang di Australia yang mewajibkan raksasa internet Facebook dan Google untuk membayar konten-konten dari media online dinilai sukses dalam penerapannya.
Laporan Kementerian Keuangan Australia yang dirilis Kamis (1/12/2022) menunjukkan bahwa undang-undang bernama News Media Bargaining Code itu sudah berhasil diterapkan dan perlu diperluas ke platform internet lainnya.
Regulasi ini diterapkan di Australia pada Maret 2021 dan sempat ditentang oleh baik Google maupun Facebook. Regulasi serupa sedang digodok di Indonesia oleh Dewan Pers dan Kementerian Kominfo, tetapi hingga kini belum jelas nasibnya.
Di Australia, Facebook dan Google kini sudah meneken lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media, untuk membayar konten-konten media yang mendulang klik serta memantik datangnya iklan.
"Setidaknya beberapa dari kesepakatan ini bisa membantu perusahaan media mempekerjakan lebih banyak jurnalis dan berinvestasi di bidang lain," bunyi laporan tersebut.
Laporan itu, lebih lanjut, merekomendasikan agar pemerintah Australia mencari metode-metode baru untuk menilai penerapan dan keefektifan dari regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah Australia diminta untuk menyusun mekanisme formal untuk memperluas penerapan aturan tersebut ke platform lain, di luar Facebook dan Google.
"Laporan ini menunjukkan undang-undang ini sukses menyeimbangkan daya tawar antara media massa dengan platform digital," kata asisten bendahara dan menteri layananan keuangan Australia, Stephen Jones seperti dilansir dari Reuters.
Ia mengatakan platform digital seperti Facebook dan Google harus terus bernegosiasi dengan perusahaan media untuk memberikan imbalan yang adil atas konten-konten yang dihasilkan.
Baca Juga: Daftar Kreator YouTube Terpopuler di Indonesia 2022: Windah Basudara Juara
Di Indonesia sendiri, sampai Maret tahun ini, Dewan Pers telah menyerahkan draf regulasi Publisher Rigths atau Hak Penerbit kepada Kementerian Kominfo. Rencananya draf ini akan jadi aturan yang mirip dengan News Media Bargaining Code di Australia.
Rencananya draf itu akan dituangkan menjadi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Diharapkan regulasi Publisher Rights ini akan rampung dan disahkan pada Hari Pers Nasional 2023 mendatang.
Berita Terkait
-
Google Siap Saingi Apple? Fitur Mirip NameDrop Muncul di Android, Bisa Berbagi Kontak Mudah!
-
Indonesia Meledak di Era AI : Pertumbuhan 127 Persen Jadikan RI Pemimpin Asia Tenggara
-
Google Siap Hukum Aplikasi Android yang Boros Baterai
-
Google Doodle Hari Ayah 2025, Simbol Cinta dan Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
-
Dokumen Internal Bocorkan Meta Raup Untung Besar dari Iklan Penipuan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 18 November 2025: Dapatkan Skin, Bundle, Diamond, dan Emote Gratis!
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 November 2025, Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
-
Indonesia AI Day: Indosat Percepat Lahirnya Talenta AI dari Perguruan Tinggi
-
BCA Rilis Aplikasi myBCA versi Smartwatch, Bisa Apa Saja?
-
Harga Spotify Premium di Indonesia Makin Mahal Gegara AI, Cek Daftar Harga Barunya
-
15 Kode Redeem FC Mobile 17 November: Dapatkan Ribuan Gems dan Anniversary Pack
-
Garena Rilis Game Baru Choppy Cuts, Ada Karakter Free Fire
-
Cara Mematikan Autocorrect di iPhone dengan Mudah
-
Cara Mematikan Fitur Autocorrect di HP Android agar Mengetik Bebas Gangguan
-
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Lengkap