SuaraCianjur.id - Polda Metro Jaya kembali menggerebek bangunan yang dijadikan kantor pinjaman online (pinjol) yang menaungi empat aplikasi.
Kantor tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol ang diantaranya PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
“(Aplikasi) Tidak memiliki izin dari OJK (Otoristas Jasa Keuangan),” ungkap Dirrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, seperti yang dikutip dari suara.com, pada Minggu (4/12/2022).
Kantor itu sendiri diketahui berada di di Manado, Sulawesi Utara. Kantor pinjol tersebut digerebek polisi pada 29 November 2022.
Dalam penggerebekan kantor pinjol tersebut, terdapat puluhan pegawai di kantor tersebut. Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol itu.
Keduanya berinisial G dan A. Tersangka G diketahui sebagai pimpinan kantor pinjol tersebut. Sementara A merupakan debt collector.
“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkap Aulia.
Kedua tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejabat dan denda Rp12 miliar. (*)
Baca Juga: Link Live Streaming Inggris vs Senegal di 16 Besar Piala Dunia 2022
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Jadi Juri, Ardhito Pramono Ungkap Kriteria Icon Sejati di Audisi The Icon Indonesia
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Servis Elektronik Kini Bisa Dipantau Real Time Cukup dari Platform
-
Jelang Lawan Ratchaburi FC, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Beckham Putra dan Julio Cesar