Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) meminta pemerintah untuk menindak para penyedia jasa unlock IMEI ponsel yang banyak beredar di e-commerce. Sebab jasa tersebut dinilai termasuk dalam perilaku melanggar hukum.
Ketua APSI Hasan Aula mengatakan beberapa waktu belakangan marak penyedia jasa buka IMEI ponsel dengan beragam variasi. Ia menyebut kalau itu bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.
"Perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI," ungkap Hasan dalam keterangannya, Rabu (7/11/2022).
Sementara itu Gembong Sukendra selaku Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi.
Pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.
Gembong menyatakan kalau pihaknya telah melakukan pengawasan terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi onsite dan offline kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” papar dia.
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI. Pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Baca Juga: Waspada HP Ilegal Hasil Kloning IMEI
Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi.Dan Masyarakat pun jangan tergiur dengan ponsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” tegas Gembong.
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal
-
Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar
-
Starlink Masuk Indonesia, Bagaimana Nasib Industri Satelit?
-
Heboh Baim Wong Jual iPad Murah, APSI: Patut Dicurigai!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Penjual HP Ilegal Asal China di Cengkareng, per Bulan Untung Rp400 Juta
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek