Suara.com - Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023) menetapkan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain Anang Latif, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Direktur Penindakan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan ketiga tersangka dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan proyek ini terbukti merekayasa dan melakukan pengondisian.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” beber dia.
Khusus untuk Anang, Kuntadi mengungkapkan, Dirut Bakti itu berperan mengeluarkan peraturan yang disusun sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.
Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Direktur Bakti Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022) tahun lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Ada lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. [Antara]
Berita Terkait
-
Satelit SATRIA-1 Terus Dioptimalisasi, Warisan Digital Strategis Presiden Jokowi
-
Sempat Tertunda Akibat Korupsi, Satgas BAKTI Kominfo Akhirnya Selesaikan Proyek BTS 4G
-
MA Sunat Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
Menkominfo Minta Selamatkan 12 Awak Kapal BAKTI Kominfo yang Hilang Kontak di Papua
-
Tim SAR Turun Tangan Cari Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Vivo X200T Siap Debut Awal Tahun Depan: Desain Compact, Performa Turbo
-
5 HP 1 Jutaan Terbaik 2025 untuk Pamer Foto Kece di Malam Tahun Baru
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Desember 2025, Kesempatan Dapat Skin Edisi Winterlands Dreamspace
-
Vivo V70 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa Chip Kencang Snapdragon
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Desember 2025, Klaim Pemain 115 dan 3.000 Gems
-
Realme 16 Pro Series Segera Debut: Usung Fitur Zoom 10X dan Chip Snapdragon
-
Predator Vesta II Resmi Hadir! RAM DDR5 7200 MHz dengan RGB Cantik untuk Overclocking Ekstrem
-
Cyberpunk 2077 Rayakan Ultah ke-5: Ada Diskon Besar, Sekarang Rp200 Ribuan
-
6 Tablet 8000 mAh untuk Kerja Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Dilengkapi Slot SIM Card
-
Dimensity 7060 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Mumpuni HP 5G Murah