Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut adalah putusan kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/7/2024).
Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.
Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui
Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Legislator NasDem Ujang Iskandar Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
-
Ditangkap Kejagung Di Bandara, Legislator NasDem Ujang Iskandar Disebut Selalu Mangkir Dari Pemeriksaan
-
Kejagung Tangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemda
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta
-
Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?