Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan beroperasi kembali pada November besok, sementara di sisi lain Meta sudah mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.
Kabar itu disampaikan Isy untuk membantah rumor bahwa TikTok Shop akan hidup kembali pada November, setelah dilarang pemerintah pada awal Oktober lalu.
"TikTok sampai sekarang belum, ramainya teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," tegas Isy dilansir dari Antara, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Isy menjelaskan bahwa Facebook, Instagram dan WhatsApp, tiga layanan milik Meta, sudah mengajukan izin sebagai social commerce.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp, itu memang sudah mengajukan untuk social commerce. Jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.
Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.
Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.
"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.
Isy menegaskan, platform apa pun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
Baca Juga: DPR Dorong Tiktok Shop untuk Menyesuaikan Operasi Digital dengan Ketentuan Pemerintah
"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Berita Terkait
-
Cara Hapus Cache Instagram iPhone Lewat Setting
-
Biodata Selena Gomez, Pemilik 430 Juta Followers yang Dirujak Warga Dunia Gegara Sikapnya Soal Palestina
-
Fuji Pasang Konten Eksklusif Instagram, Demi Hindari Fans Fanatik Berulah: Tolong Hargain Aku!
-
Cara Buat Story Telegram di iPhone dan Android, Mirip Instagram Stories
-
Karyawan TikTok Lagi Cemas, Kebijakan Baru Bisa Ancam PHK hingga Potong Gaji
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul
-
Gempa Pacitan M 6,2 Termasuk Jenis Gempa Apa? Jika Tembus M 7,0 Berpotensi Tsunami
-
Menolak Menyerah, Tablet Gaming Black Shark Spek Gahar Muncul di Situs Resmi
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari 2026, Ada Ribuan Gems dan Pemain OVR 117
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari: Ada Icon Ginga 115-117 dan 10.000 Gems
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Admin Bisnis Online, Multitasking Lancar Tanpa Lag