Suara.com - Pimpinan Samsung Electronics Jay Y. Lee dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Korea Selatan atas tuduhan penipuan akuntansi hingga manipulasi harga saham terkait merger afiliasi Samsung senilai 8 miliar Dolar AS (Rp 123 triliun) pada 2015 silam.
Dalam sidang itu, jaksa mengatakan kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul bahwa Lee dan mantan eksekutif lainnya telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
Hal itu memungkinkan terjadinya merger di tahun 2015 sekaligus membantu Lee mengambil kendali lebih besar dari Samsung Electronics, sebagaimana dilaporkan Phone Arena, dikutip Minggu (19/11/2023).
Kasus ini adalah yang terakhir terhadap Lee, di mana ia telah diampuni atas hukum sebelumnya dan mempertahankan posisi kepemimpinannya di Samsung pada tahun 2022 lalu.
Kendati begitu, Lee serta eksekutif lain membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kalau proses merger dan akuntansi yang dipermasalahkan jaksa adalah hal normal dari sebuah manajemen.
Ini bukan kali pertama Lee terjerat kasus hukum. Sebelumnya ia dipenjara karena menyuap Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Di kasus itu, dia dipenjara selama 18 bulan sejak 2017 hingga 2021. Lee kemudian dibebaskan bersyarat di tahun 2021 dan diampuni pada 2022.
Berita Terkait
-
Korea Selatan Ambyar di Piala Dunia U-17 2023, Masih Mending Indonesia
-
Belanja Online, Data Pelanggan Samsung Bocor
-
Hasil Piala Dunia U-17 2023: Prancis Juara Grup E usai Lumat AS, Korsel Jadi Juru Kunci
-
5 Smartphone Terlaris di Indonesia pada Q3 2023, Samsung Nomor Satu
-
Cara Mengaktifkan Game Booster Plus pada HP Samsung, Begini Langkahnya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai