"Yang dimaksud muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu, atau masyarakat, adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan bagi individu," papar Semmy sembari membacakan salah satu pasal tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan soal penjelasan salah satu pasal untuk menindak salah satu konten. Dicontohkannya konten tidak bisa ditindak apabila tujuannya memang untuk pendidikan atau kesehatan, seni, budaya, hingga olahraga.
"Tidak bisa dituntut apabila umum. Untuk menjelaskan, apabila untuk menyuluh KB, atau pendidikan seks untuk anak. Nanti dibilangnya penyebaran seks. Itu dikecualikan (untuk takedown). Atau dia juga harus menunjukkan kejadiannya. Jadi melihatkan kejadian kesusilaan tadi, untuk mem-protect dirinya," bebernya.
"Kemudian ada karya seni, budaya, dan sebagainya. Lalu olahraga, kesehatan. Kalau filmnya dari awal sampai akhir, romance doang, ya itu bukan art (seni) lah. Itu masuknya blue movie. Jadi kita juga memberikan ruang itu untuk tumbuh," tandasnya.
Revisi UU ITE segera disahkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:
- Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
- Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
- Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
- Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
- Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
- Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:
- Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
- Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
- Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
- Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
Berita Terkait
-
BRIN Sepakat Kominfo Bikin Panduan AI di Indonesia: Cegah Masalah Privasi
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship
-
51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 April: Klaim Pemain Champions 115-117 dan Telur Biru
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO April 2026 untuk Berbagai Segmen Pengguna
-
Realme Siapkan HP Murah 5G Baru, Segera Debut Sebentar Lagi
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan Memori 256 GB untuk Multitasking Lancar Tanpa Lemot
-
4 HP Infinix Murah Terbaik Rekomendasi David GadgetIn 2026: Spek Apik, Gaming Oke
-
Konami Rilis Game Baru Pekan Ini, Langsung Dapat Ulasan Positif
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 April 2026: Klaim Mythos Fist, Skin Bebek, dan Tiket
-
4 HP Redmi Note Termurah 2026: Spek Gahar Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Tahan Banting Material Tangguh, Cocok untuk Orang Ceroboh