Suara.com - Sejumlah pasal karet yang multitafsir tidak dihapus dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disepakati Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Menkonminfo, Budi Arie Setiadi mengatakan meski pasal-pasal bermasalah tersebut tak dihapus, tapi sudah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Masih ada (pasal karet), disesuaikan dengan KUHP," kata Budi usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Budi memberikan contoh pasal karet, yakni Pasal 27 Ayat (3) tentang ancaman hukuman pidana terkait pencemaran nama baik. Pasal bermasalah yang mengancam kebabasan pers dan berekspresi itu tetap ada dengan dalih untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pencemaran nama baik baru bisa diperkarakan jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan.
"Kalau saya nggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, nggak apa-apa," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU ITE, Abdul Haris mengatakan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya hanya melakukan penambahan ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29. Terlebih juga ditambahkan pasal baru yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Abdul.
Baca Juga: Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," sambungnya.
Dibawa ke Paripurna
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa RUU ITE ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih