Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pekan ini buka suara menjelaskan perbedaan IKD dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru. IKD adalah Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan IKD tidak lain adalah KTP digital.
"IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Semuel di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Secara lebih detail, Semuel mencontohkan Digital ID ialah seperti akun-akun digital yang bisa dibuat di platform-platform digital seperti media sosial.
Lebih lanjut, di dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.
Pengaturan itu sengaja dibuat agar ke depannya identitas digital bisa lebih seragam mengingat sebelum regulasi itu direvisi belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID.
"Nah penerbitannya nanti kami atur, itu yang dipakai secara nasional. Kalau sekarang kan untuk sign in ke satu layanan bisa pakai akun Google atau Facebook," katanya.
Semuel menyebutkan nantinya penerbitan identitas digital hanya diizinkan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.
Semmy menambahkan untuk tahun ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait penerbitan Digital ID tersebut agar pengaturannya bisa lebih cepat direalisasikan.
Baca Juga: Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai
Demikianlah perbedaan IKD dan Digital ID yang tercantum dalam UU ITE terbaru.
Berita Terkait
-
Cara Aktivasi KTP Digital, Ternyata Gampang Banget!
-
Manfaat IKD Pengganti e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi-Selfie
-
Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet
-
RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital
-
Data Nasabah BSI Sudah Bocor, Kemenkominfo Masih Klarifikasi BSI soal Peretasan oleh Lockbit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa