Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pekan ini buka suara menjelaskan perbedaan IKD dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru. IKD adalah Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan IKD tidak lain adalah KTP digital.
"IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Semuel di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Secara lebih detail, Semuel mencontohkan Digital ID ialah seperti akun-akun digital yang bisa dibuat di platform-platform digital seperti media sosial.
Lebih lanjut, di dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.
Pengaturan itu sengaja dibuat agar ke depannya identitas digital bisa lebih seragam mengingat sebelum regulasi itu direvisi belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID.
"Nah penerbitannya nanti kami atur, itu yang dipakai secara nasional. Kalau sekarang kan untuk sign in ke satu layanan bisa pakai akun Google atau Facebook," katanya.
Semuel menyebutkan nantinya penerbitan identitas digital hanya diizinkan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.
Semmy menambahkan untuk tahun ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait penerbitan Digital ID tersebut agar pengaturannya bisa lebih cepat direalisasikan.
Baca Juga: Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai
Demikianlah perbedaan IKD dan Digital ID yang tercantum dalam UU ITE terbaru.
Berita Terkait
-
Cara Aktivasi KTP Digital, Ternyata Gampang Banget!
-
Manfaat IKD Pengganti e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi-Selfie
-
Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet
-
RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital
-
Data Nasabah BSI Sudah Bocor, Kemenkominfo Masih Klarifikasi BSI soal Peretasan oleh Lockbit
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!