Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Elektronik atau Revisi UU ITE menjadi titik awal mengenalkan identitas digital.
Tujuan dikenalkan dan dihadirkan regulasi untuk identitas digital (Digital ID) diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia bisa lebih menjaga keamanan datanya untuk melakukan aktivitas di ruang digital.
"Kami membuat yang namanya digital ID, bagaimana nantinya yang beredar di ruang siber adalah identitas digital yang mana akan sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," kata Semuel di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Semuel mengatakan untuk layanan di ruang digital, Digital ID dapat berbentuk nomor atau pun algoritma yang sudah diatur. Dengan demikian, hanya pemilik data dan pengelola data yang bersangkutan yang dapat melihat sejelas-jelasnya identitas diri pemilik data sedangkan pihak lain tidak dapat mengetahuinya.
Berkaca dari praktik saat ini di masyarakat, yang masih banyak mengandalkan data pribadi bersifat sensitif untuk bisa merasakan layanan di ruang digital, Pemerintah menilai dibutuhkan solusi seperti Digital ID agar dapat lebih menjaga keamanan dan privasi data masyarakat.
Dalam prakteknya meski belum masif, Digital ID sebenarnya sudah mulai digunakan dalam kegiatan sehari-hari contohnya seperti penggunaan tanda tangan digital.
Semuel mengatakan data yang ditampilkan lewat Digital ID akan sejalan dengan data yang telah didaftarkan pemilik data ke Pemerintah melalui pencatatan sipil sehingga berguna untuk verifikasi data.
Dia menegaskan hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan izin dari Pemerintah saja yang dapat mengeluarkan Digital ID supaya data masyarakat tidak akan disalahgunakan.
Dengan demikian, keamanan data masyarakat bisa lebih terjaga sekaligus dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya privasi data. Topik mengenai identitas digital merupakan topik baru yang ditambahkan dan tertuang di Pasal 13A dalam RUU perubahan kedua UU ITE.
Baca Juga: Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
Revisi UU ITE Disahkan
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi UU ITE dibawa ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Menkominfo mengatakan ada enam poin perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keenam poin itu adalah:
- Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
- Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
- Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
- Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
- Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
- Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:
- Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
- Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
- Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
- Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.
Diminta Ditunda
Sementara itu Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar pengesahan Revisi UU ITE ditunda, karena pembahasan aturan tersebut sering dilakukan tertutup dan terkesan disembunyikan dari publik.
Berdasarkan catatan koalisi, dari 14 kali rapat kerja yang dilakukan oleh panitia kerja Komisi I dan DPR hanya beberapa rapat saja yang diumumkan secara resmi ke publik dengan risalah rapat yang hanya berisi siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan.
Selain itu, draf rancangan revisi UU ITE yang dibahas juga tidak pernah diumumkan secara resmi, sehingga masyarakat sipil kesulitan untuk melakukan proses pengawasan dan pemantauan terhadap pembahasan revisi undang-undang ini.
“Praktik seperti ini menambah nilai degradasi angka demokrasi di Indonesia, di mana pembahasan undang-undang yang selama ini menjadi problem bagi demokrasi ternyata dilakukan secara tertutup, rahasia, dan diam-diam,” kata Muhammad Isnur Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), yang merupakan bagian dari koalisi.
Koalisi juga mendesak agar pemerintah dan DPR membukan dokumen revisi UU ITE ke publik "sehingga publik mengetahui seluruh isi naskah dan dapat melakukan analisis serta memberikan masukan sebelum disahkan pada pembahasan tingkat II."
Kominfo dan DPR juga dikecam karena mengabaikan partisipasi publik bermakna dalam revisi UU ITE.
"Praktik ini kita bersama lihat dilakukan saat Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Minerba, Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Omnibus Law UU Kesehatan dan Revisi KUHP yang pada akhirnya merugikan publik dan hanya menguntungkan para elite," tutup Koalisi Serius Revisi UU ITE.
Berita Terkait
-
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
-
Aplikasi Sigmon Dihadirkan untuk Ukur Kualitas Internet Indonesia
-
Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal
-
Ngaku Tak Macam-macam, Begini Dalih Komisi I DPR Kerap Gelar Rapat Revisi UU ITE Tertutup
-
Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
-
Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan