Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.
"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).
Nicole M. Argentieri menegaskan, kasus ini tidak hanya menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakkan hukum atas perusahaan agar mau bertanggung jawab.
Tuduhan tersebut saat ini telah diakui oleh SAP. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya disebut telah memberikan suap dan imbalan lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Bentuk penyuapan melibatkan uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan berbagai barang mewah.
Pada periode tahun 2015-2018, SAP dilibatkan dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia dengan tujuan meraih keuntungan bisnis secara ilegal.
Tindakan tersebut mempermudah SAP untuk memenangkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), sebagaimana disebutkan oleh DOJ.
Tanggapan BAKTI Kominfo
BAKTI Kominfo sempat terseret dalam kasus korupsi SAP yang terjadi saat periode tahun 2015-2018. Namun kala itu nama BAKTI Kominfo masih dikenal sebagai Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Baca Juga: Perusahaan Teknologi Tumbang! TikTok, eBay PHK Karyawan
Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto menerangkan kalau di tahun 2018, BP3TI berubah nama menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Di tahun itu, BLU BAKTI Kominfo menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar demi memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis.
"Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," kata Sudarmanto dalam siaran pers yang diterima, Senin (15/1/2024).
Dia memastikan kalau BAKTI Kominfo bakal melakukan pemeriksaan internal usai nama lembaganya dicatut dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, BAKTI Kominfo mengklaim bakal berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan otoritas terkait.
"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Teknologi Tumbang! TikTok, eBay PHK Karyawan
-
eBay PHK 1.000 Karyawan lewat Zoom
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
Dugaan Sementara Korupsi Pengadaan APD Covid di Kemenkes Rugikan Negara Rp 625 Miliar
-
Kasus Akuisisi Pertamina Rugikan Negara Rp870 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan di KPK
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus
-
Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2026: Sikat Sekarang, Skin SG2 Super Langka Menanti
-
4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru 2026, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Vivo Seri Terbaik, 7 Laptop Pesaing MacBook Neo
-
Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED
-
Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari
-
Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern