Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK terkait akusisi PT Pertamina Persero, lewat PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis.
Berdasarkan perhituangan BPK akuisisi tersebut menyebakan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar Amerika Serikat 2020).
"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/11/2024).
Karena proses masih penyelidikan, Ali mengaku belum dapat memberberkan kronologi perkaranya secara detail, termasuk pihak yang diduga terlibat.
"Jadi belum bisa kami sampaikan," ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000," tulis BPK yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (19/1).
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra.
Baca Juga: Pertamina Ajak Generasi Muda Kenal EBT dengan Edukasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun