Suara.com - Kementerian Kominfo mengungkap kebijakan baru mengenai publisher game yang harus berbadan hukum. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat usai terungkap ke publik.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa kebijakan baru mengenai publisher game di Indonesia ini nantinya akan masuk dalam peraturan menteri nantinya.
Menurutnya, Kominfo ingin menghadirkan ekosistem game yang taat pada aturan yang berlaku. Untuk publisher game di Tanah Air nantinya perlu menghadirkan perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan yang memiliki badan hukum ini agar bisa memberikan manfaat bagi Indonesia nantinya. Hal ini terkait sejumlah publisher game di Tanah Air yang berasal dari luar negeri.
Tidak main-main, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika Kementerian Kominfo kini sudah melakukan diskusi dan perbincangan dengan pihak-pihak yang terlibat di industri game perihal kebijakan ini.
Untuk publisher game yang tidak mematahui kebijakan baru ini, Kominfo mengancam aksi blokir. Kominfo memandang bahwa hadirnya perusahaan berbadan hukum ini guna membangun ekonomi digital di Indonesia.
Meskipun begitu, Kominfo berjanji akan memberikan waktu untuk para publisher game mematuhi seluruh keijakan baru ini. Kehadiran kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan industri game di Tanah Air yang kian pesat.
Kebijakan baru Kominfo mengenai publisher game yang harus berbadan hukum ini menuai pro dan kontra di media sosial. Hingga kini, masih belum diketahui isi kebijakan lengkap tersebut.
Baca Juga: Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran
Berita Terkait
-
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
-
Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi
-
Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
Era Digital Banjiri Keinginan, Pengamat Ingatkan Pentingnya Mengelola Hasrat
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru