Suara.com - Kementerian Kominfo mengungkap kebijakan baru mengenai publisher game yang harus berbadan hukum. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat usai terungkap ke publik.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa kebijakan baru mengenai publisher game di Indonesia ini nantinya akan masuk dalam peraturan menteri nantinya.
Menurutnya, Kominfo ingin menghadirkan ekosistem game yang taat pada aturan yang berlaku. Untuk publisher game di Tanah Air nantinya perlu menghadirkan perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan yang memiliki badan hukum ini agar bisa memberikan manfaat bagi Indonesia nantinya. Hal ini terkait sejumlah publisher game di Tanah Air yang berasal dari luar negeri.
Tidak main-main, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika Kementerian Kominfo kini sudah melakukan diskusi dan perbincangan dengan pihak-pihak yang terlibat di industri game perihal kebijakan ini.
Untuk publisher game yang tidak mematahui kebijakan baru ini, Kominfo mengancam aksi blokir. Kominfo memandang bahwa hadirnya perusahaan berbadan hukum ini guna membangun ekonomi digital di Indonesia.
Meskipun begitu, Kominfo berjanji akan memberikan waktu untuk para publisher game mematuhi seluruh keijakan baru ini. Kehadiran kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan industri game di Tanah Air yang kian pesat.
Kebijakan baru Kominfo mengenai publisher game yang harus berbadan hukum ini menuai pro dan kontra di media sosial. Hingga kini, masih belum diketahui isi kebijakan lengkap tersebut.
Baca Juga: Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran
Berita Terkait
-
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
-
Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi
-
Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?