Suara.com - Kementerian Kominfo mengungkap kebijakan baru mengenai publisher game yang harus berbadan hukum. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat usai terungkap ke publik.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa kebijakan baru mengenai publisher game di Indonesia ini nantinya akan masuk dalam peraturan menteri nantinya.
Menurutnya, Kominfo ingin menghadirkan ekosistem game yang taat pada aturan yang berlaku. Untuk publisher game di Tanah Air nantinya perlu menghadirkan perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan yang memiliki badan hukum ini agar bisa memberikan manfaat bagi Indonesia nantinya. Hal ini terkait sejumlah publisher game di Tanah Air yang berasal dari luar negeri.
Tidak main-main, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika Kementerian Kominfo kini sudah melakukan diskusi dan perbincangan dengan pihak-pihak yang terlibat di industri game perihal kebijakan ini.
Untuk publisher game yang tidak mematahui kebijakan baru ini, Kominfo mengancam aksi blokir. Kominfo memandang bahwa hadirnya perusahaan berbadan hukum ini guna membangun ekonomi digital di Indonesia.
Meskipun begitu, Kominfo berjanji akan memberikan waktu untuk para publisher game mematuhi seluruh keijakan baru ini. Kehadiran kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan industri game di Tanah Air yang kian pesat.
Kebijakan baru Kominfo mengenai publisher game yang harus berbadan hukum ini menuai pro dan kontra di media sosial. Hingga kini, masih belum diketahui isi kebijakan lengkap tersebut.
Baca Juga: Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran
Berita Terkait
-
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
-
Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi
-
Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 September, Hadiah Son Heung-min Menanti
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Klaim XM8, Bunny Bundle, dan Skin Draco
-
6 HP Rp1 Jutaan dengan Memori 128 GB Terbaik: Performa Stabil untuk Multitasking Harian
-
9 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Masih Aktif, Klaim Hadiah Skin MP40 Predatory Cobra
-
HP Murah Redmi 15R 5G Meluncur: Andalkan Dimensity 6300 dan Baterai Jumbo
-
Xiaomi 17 Series Muncul di Platform Benchmark: Usung RAM 16 GB dan Chip Anyar
-
12 Kode Redeem FC Mobile 18 September 2025 yang Masih Aktif, Striker Jangkung Crouch Siap Klaim
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 18 September 2025, Ada SG2 Hand of Hope dan Gloo Wall Permanen
-
Samsung Galaxy Buds 3 FE Hadir ke Indonesia, TWS Premium Harga Lebih Murah
-
Huawei Pura 80 Masuk Indonesia Bulan Depan, Versi Murah dari Pro dan Ultra