Suara.com - Kementerian Kominfo mengungkap kebijakan baru mengenai publisher game yang harus berbadan hukum. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat usai terungkap ke publik.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa kebijakan baru mengenai publisher game di Indonesia ini nantinya akan masuk dalam peraturan menteri nantinya.
Menurutnya, Kominfo ingin menghadirkan ekosistem game yang taat pada aturan yang berlaku. Untuk publisher game di Tanah Air nantinya perlu menghadirkan perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan yang memiliki badan hukum ini agar bisa memberikan manfaat bagi Indonesia nantinya. Hal ini terkait sejumlah publisher game di Tanah Air yang berasal dari luar negeri.
Tidak main-main, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika Kementerian Kominfo kini sudah melakukan diskusi dan perbincangan dengan pihak-pihak yang terlibat di industri game perihal kebijakan ini.
Untuk publisher game yang tidak mematahui kebijakan baru ini, Kominfo mengancam aksi blokir. Kominfo memandang bahwa hadirnya perusahaan berbadan hukum ini guna membangun ekonomi digital di Indonesia.
Meskipun begitu, Kominfo berjanji akan memberikan waktu untuk para publisher game mematuhi seluruh keijakan baru ini. Kehadiran kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan industri game di Tanah Air yang kian pesat.
Kebijakan baru Kominfo mengenai publisher game yang harus berbadan hukum ini menuai pro dan kontra di media sosial. Hingga kini, masih belum diketahui isi kebijakan lengkap tersebut.
Baca Juga: Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran
Berita Terkait
-
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
-
Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi
-
Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini