Suara.com - Perwakilan Google Indonesia mengaku kecewa dengan tudingan monopoli pasar digital dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan menilai kalau KPPU mengabaikan dukungan Google ke para pengembang aplikasi di Indonesia.
“Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke Tahap Pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia (mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global)," kata perwakilan Google Indonesia dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/2/2024).
Google menganggap kalau keputusan KPPU adalah penolakan inisiatif mereka untuk berdiskusi.
"Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store," lanjut mereka.
Kendati begitu Google mengaku tetap akan berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses penyelidikan dugaan monopoli di Indonesia.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengklaim berkomitmen untuk mendukung pengembang aplikasi di Indonesia.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store," tandasnya.
Dugaan kasus monopoli Google di Indonesia
Sebelumnya KPPU telah menyelesaikan penyelidikan soal dugaan monopoli Google di Indonesia. Kasus ini bakal dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kalau pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ia menduga kalau Google melakukan monopoli di pasar digital Indonesia lewat sistem pembayaran bernama Google Pay.
Baca Juga: Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," katanya, dikutip dari siaran pers KPPU di situs resminya, Selasa (6/2/2024).
Selain Google, KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar (e-commerce) besar di Indonesia. Dua kasus ini segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat," timpal pria yang akrab disapa Ifan tersebut.
Diketahui dua kasus ini merupakan program KPPU dalam mengawasi pasar digital Indonesia.
"Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional," imbuhnya.
"Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia," tegas Ifan.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia
-
Ingin Jual HP Android? Pastikan Copot Akun Google Anda Dulu!
-
Sistem Pembelajaran Makin Menarik dengan Teknologi AI
-
Bukan Cuma Samsung, HP Android Ini Juga Kebagian Fitur AI Circle to Search
-
Kerja Kelompok Makin Asyik, Ini Cara Edit Google Docs Bareng-bareng
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
4 Game Baru Sega Siap Rilis hingga Maret 2027, Ini Bocorannya
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
-
Cari HP Rp1 Jutaan yang Bagus untuk Main Game? Ini 7 Pilihan yang Bisa Jadi Andalan
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara
-
HP RAM 16 GB Harga Berapa? Cek 6 Rekomendasi Paling Murah
-
Xiaomi 17 Ultra Masuk Jajaran HP Kamera Terbaik Q1 2026, Kalahkan iPhone 16 Pro Max
-
Perilisan Xiaomi Pad 8 ke Indonesia Semakin Dekat, Konfigurasi Memori Terungkap
-
Spesifikasi Tecno Pova Curve 2: HP Midrange Tipis 8.000 mAh dengan Layar 144 Hz
-
32 Kode Redeem FC Mobile 15 Februari 2026, Klaim Permata dan Pemain Ginga OVR 108-112