Suara.com - Apple menentang RUU yang mengharuskan perusahaan menyediakan dokumentasi, peralatan, dan suku cadang yang diperlukan untuk perbaikan perangkat.
Selain itu, RUU ini juga melarang enkripsi komponen yang membatasi perbaikan perangkat dilakukan pihak ketiga dan penggunaan non-asli (palsu).
Dilansir dari laman Gizmochina, Minggu (11/2/2024), Apple berpendapat bahwa mengenkripsi komponen justru membantu membuat perbaikan menjadi lebih nyaman dan menjaga keamanan perangkat dan data pribadi.
John Perry, anggota senior tim desain keamanan Apple, mengatakan undang-undang tersebut akan memaksa produsen untuk mengizinkan suku cadang dari sumber yang tidak diketahui, sehingga membahayakan keamanan perangkat.
Selama dengar pendapat legislatif, momen penting datang dari kesaksian video pakar keamanan siber Tarah Wheeler.
Saksi ini menyoroti pendirian tegas Apple dalam mempertahankan kendali atas perbaikan perangkat.
Perspektif ini sejalan dengan argumen Apple yang lebih luas bahwa RUU tersebut dapat melemahkan keamanan dan integritas ekosistem perangkat.
RUU ini dapat membuka pintu bagi komponen pihak ketiga dan layanan perbaikan yang tidak diperiksa oleh produsen aslinya.
Apple juga menunjukkan pembaruan terkini dalam proses perbaikannya, sebagai bukti upayanya mengakomodasi kebutuhan konsumen akan opsi perbaikan yang lebih mudah diakses.
Baca Juga: iPhone Apple Kuasai 10 Besar HP Terlaris 2023, HP Samsung Cuma 3
Pembaruan ini telah menyederhanakan proses penggantian komponen, menghilangkan kebutuhan pelanggan untuk terlibat langsung dengan dukungan Apple untuk aktivitas tersebut.
Perdebatan berpusat pada keseimbangan antara hak konsumen atas perbaikan dan keamanan serta integritas perangkat.
Apple secara historis menggunakan enkripsi komponen untuk mencegah penggunaan komponen yang tidak sah, dengan alasan masalah keamanan.
Misalnya, mengganti layar dengan komponen non-Apple dapat mengakibatkan penonaktifan fitur seperti Face ID.
Saat mengganti baterai dapat memicu pesan “Layanan” dan menonaktifkan fitur pemantauan kesehatan baterai di pengaturan.
SB 1596 mewakili momen penting dalam diskusi yang sedang berlangsung seputar undang-undang hak untuk memperbaiki.
RUU ini menyoroti ketegangan antara advokasi konsumen untuk ekosistem perbaikan yang lebih terbuka dan kekhawatiran produsen terhadap keamanan dan kendali kepemilikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan