Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sejumlah nomor kontak para lembaga dan perusahaan di Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda DKI).
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dicabut izin nomor kontaknya.
"Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi," ungkap Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," lanjutnya.
Berikut lembaga yang nomor kontaknya dihentikan Kominfo:
- Pemda DKI
- PT Altekindo Jejaring Nusantara
- PT Ambhara Duta Shanti
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Corbec Communication
- PT Indika Telemedia Mobile
- PT Indo Pratama Teleglobal
- PT Indosat Tbk
- PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
- PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Prima Netcom Inaya
- PT Rabik Bangun Nusantara
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
- PT Satya Adi Komunika
- PT Telum Nusantara
- PT Terminal Adi Persada (Domistik)
- PT Triana Satria Eka Teknologi
- PT Vasindo Tele Memo
Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
Aturan itu turut menyebut pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
Baca Juga: Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
"Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud," beber Kominfo.
"Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
-
Kominfo Rajin Patroli Siber, Hoaks Pemilu 2024 Turun Jauh dari 2019
-
Ketum Projo alias Menkominfo Budi Arie Pamer 2 Jari usai Coblos Pemilu
-
Kominfo Pastikan Jaringan Internet Aman hingga Perhitungan Suara Pilpres 2024
-
Siap-siap! Program Pengganti e-KTP Dimulai Akhir Februari 2024
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Lazada Sebut Fitur AI Mampu Tingkatkan Belanja Online di Tanggal Kembar 9.9
-
Deretan Fitur AI di HP Realme, Lengkap dari Kamera hingga Gaming
-
Infinix GT 30 Masuk Indonesia 24 September, HP Gaming Banyak Fitur AI
-
39 Kode Redeem FF Hari Ini 19 September 2025, Skin SG2 dan Scar Megalodon Menanti
-
Redmi Pad 2 Play Bundle Masuk Indonesia, Tablet Xiaomi Rp 2 Jutaan Cocok untuk Anak
-
Riset Ungkap Kecepatan Internet Indonesia Nomor 2 Paling Lelet di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB, Performa Kencang Harga Terjangkau
-
10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 19 September 2025, Dapatkan Beckham dan Iniesta OVR 104
-
Honor Siapkan HP Baru Bulan Ini: Bawa Baterai 8.300 mAh dan Fitur Tangguh
-
Sebagian Fitur Redmi K90 Terungkap, Diprediksi Jadi Cikal Bakal POCO F8