Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sejumlah nomor kontak para lembaga dan perusahaan di Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda DKI).
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dicabut izin nomor kontaknya.
"Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi," ungkap Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," lanjutnya.
Berikut lembaga yang nomor kontaknya dihentikan Kominfo:
- Pemda DKI
- PT Altekindo Jejaring Nusantara
- PT Ambhara Duta Shanti
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Corbec Communication
- PT Indika Telemedia Mobile
- PT Indo Pratama Teleglobal
- PT Indosat Tbk
- PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
- PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Prima Netcom Inaya
- PT Rabik Bangun Nusantara
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
- PT Satya Adi Komunika
- PT Telum Nusantara
- PT Terminal Adi Persada (Domistik)
- PT Triana Satria Eka Teknologi
- PT Vasindo Tele Memo
Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
Aturan itu turut menyebut pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
Baca Juga: Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
"Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud," beber Kominfo.
"Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
-
Kominfo Rajin Patroli Siber, Hoaks Pemilu 2024 Turun Jauh dari 2019
-
Ketum Projo alias Menkominfo Budi Arie Pamer 2 Jari usai Coblos Pemilu
-
Kominfo Pastikan Jaringan Internet Aman hingga Perhitungan Suara Pilpres 2024
-
Siap-siap! Program Pengganti e-KTP Dimulai Akhir Februari 2024
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
3 Fitur HP Lipat untuk Kebutuhan Multitasking dan Produktivitas Profesional Muda
-
Galaxy Buds4 Pro Andalkan AI dan Sensor Fusion, Samsung Ungkap Rahasia Panggilan Tetap Jernih
-
Harga iPhone 18 Pro Dirumorkan Naik, iPhone Lipat Apple Bisa Tembus Rp30 Juta?
-
HP Layar Gulung Samsung Makin Dekat, Galaxy Z Slide Disebut Meluncur 2028 Berukuran 10 Inci?
-
6 HP Vivo RAM 8 GB dengan Baterai 6.000 mAh, Awet Seharian untuk Gaming hingga Kerja
-
4 Tablet RAM 8GB Rp1 Jutaan Layar Tajam dan Baterai Jumbo, Cocok Buat Anak Sekolah
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
7 Tips Memilih HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten: Budget Terbatas, Hasil Pro!
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming