Suara.com - Perusahaan teknologi Meta resmi menghapus tab berita Facebook mulai April 2024 mendatang. Laman yang disebut Facebook News ini akan hilang untuk pengguna di Amerika Serikat dan Australia.
Meta sudah melakukan hal serupa di beberapa negara Eropa. Kini kebijakan itu diperluas dan dipertegas ke lebih banyak negara.
"Facebook News, yang terletak di tab News tidak lagi tersedia di Inggris, Prancis, dan Jerman. Mulai awal April, ini tidak lagi tersedia di Amerika Serikat dan Australia," tulis Facebook dalam pengumumannya, dikutip dari The Verge, Senin (4/3/2024).
Perusahaan memperkenalkan tab Facebook News pada 2019 lalu. Saat itu mereka menyebut kehadiran fitur ini adalah upaya perusahaan untuk mempertahankan jurnalisme yang hebat sekaligus memperkuat demokrasi.
Namun saat ini berbeda. Meta mengklaim kalau berita Facebook hanya dibaca oleh kurang dari 3 persen dari total penggunanya di seluruh dunia.
Bahkan mereka terang-terangan menyebut kalau ini adalah sebagian kecil pengalaman yang ditawarkan Facebook kepada penggunanya. Hal inilah yang membuat fokus mereka berubah dari berita ke video pendek.
"Kami harus memfokuskan waktu dan sumber daya kami pada hal-hal yang menurut orang-orang ingin mereka lihat lebih banyak di platform, termasuk video pendek," lanjut perusahaan.
Meta pun mendorong sejumlah akun pers untuk tetap mengunggah link berita mereka di halamannya sendiri, menggunakan produk seperti Reels atau iklan untuk mengarahkan orang ke situsnya. Artinya, link berita ini tak lagi terikat dengan Facebook.
Upaya Facebook menghapus berita ini bukan pertama kali terjadi. Dua tahun lalu, mereka sudah membatalkan kerja sama dengan perusahaan pers di AS.
Baca Juga: Facebook Umumkan Tak Lagi Bayar Konten Berita di Australia, Mimpi Buruk Publisher Rights Jokowi?
Berbeda di Australia, Facebook masih melunak dengan bekerja sama ke berbagai perusahaan pers untuk membayar mereka puluhan Dolar AS per tahun.
Kerja sama Facebook dan beragam penerbit berita di Australia ini terjadi akibat peraturan publisher rights, yang mewajibkan platform digital membayar konten berita ke perusahaan pers.
Kemudian di Kanada, Facebook dan Instagram memilih memblokir berita karena undang-undang serupa.
Nasib publisher rights di Indonesia
Sementara itu di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Mirip seperti di Kanada dan Australia, Perpres Publisher Rights versi Indonesia juga memaksa para platform digital untuk bekerja sama ke perusahaan pers, termasuk membayar konten berita.
Menanggapi itu Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel mengaku kalau pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Facebook Umumkan Tak Lagi Bayar Konten Berita di Australia, Mimpi Buruk Publisher Rights Jokowi?
-
Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada
-
Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights
-
Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs
-
5 Hero Fighter Paling Lemah di META Mobile Legends Februari 2024, Jangan Pick!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak