Suara.com - Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi membayar penerbit berita di Australia untuk konten yang muncul di platform Facebook.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2024 dan menjadi kabar buruk bagi industri media di negara Kanguru itu.
Meta mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena Undang-Undang Negosiasi Kode Media Bargaining Australia yang diberlakukan pada tahun 2021 terbukti tidak efektif.
Undang-undang tersebut mewajibkan platform media sosial untuk bernegosiasi dengan penerbit berita untuk membayar konten mereka.
"Kami telah mencoba dengan itikad baik untuk membuat Undang-Undang Negosiasi Kode Media Bargaining Australia bekerja, tetapi sayangnya, undang-undang tersebut tidak dapat dipertahankan," kata Meta dalam sebuah pernyataan dikutip 9News pada Senin (4/3/2024).
Meta mengatakan bahwa mereka akan terus mendukung jurnalisme berkualitas di Australia dengan cara lain, seperti melalui program pendanaan dan kemitraan dengan organisasi berita.
Keputusan Meta ini menuai kritik dari industri berita Australia. Mereka mengatakan bahwa keputusan ini akan merugikan jurnalisme dan demokrasi.
"Keputusan Meta untuk berhenti membayar konten berita adalah serangan terhadap jurnalisme dan demokrasi," kata Michael Miller, CEO News Corp Australia.
Pemerintah Australia juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan Meta.
Baca Juga: Catat! Jokowi Pastikan Harga BBM Tidak Naik
"Kami kecewa dengan keputusan Meta untuk berhenti membayar konten berita di Australia," kata Michelle Rowland, Menteri Komunikasi Australia.
Rowland mengatakan bahwa pemerintah akan terus bekerja untuk mendukung industri berita dan memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap tersedia bagi masyarakat Australia.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.
Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).
Ia menyatakan, Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik ketimbang Publisher Rights serupa di negara lain seperti Australia dan Kanada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H