Tekno / Tekno
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:55 WIB
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.

Load More