Suara.com - Gojek ikut menanggapi soal arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol).
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengaku telah mengetahui imbauan itu. Dia memastikan bakal terus mengikuti peraturan pemerintah.
"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Robi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, aturan soal hubungan perusahaan aplikasi dan ojol sudah tertuang dalam Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.
"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," beber dia.
Rubi mengklaim kalau Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
Sejak 2016, lanjutnya, mereka telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Program ini pun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya.
Berikut rincian program Gojek Swadaya untuk tahun 2024:
Baca Juga: Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau
3. Mega Kopdar halalbihalal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver
THR versi Grab
Sebelumnya Grab Indonesia memastikan bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Indonesia. Namun hal itu tidak berlaku untuk mitra driver ojek online (ojol).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mengatakan, pemberian THR kepada karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Sementara untuk mitra driver ojol, Tirza mengatakan kalau Grab menyediakan insentif khusus di hari pertama dan kedua lebaran. Hal ini dilakukan dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan 2024.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," lanjutnya.
Tirza menyebut kalau hal itu sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) bahwa kebijakan THR disesuaikan masing-masing aplikator.
"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," pungkasnya.
Imbauan Kemnaker
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR perlu diberikan lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojol termasuk kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," ujar Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Untuk merealisasikannya, Indah menyatakan jika saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan transportasi online ataupun jasa penyedia logistik untuk turut memberikan THR terhadap karyawannya.
Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online hingga khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana diatur dalam SE thr ini," tambahnya.
Dalam konferensi pers yang telah digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, Indah mengatakan bahwa SE yang baru keluar tentang THR 2024 ini akan disebarluaskan. Terutama untuk memberi THT paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran.
Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam SE tahun ini, antara lain berikut:
1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta mengupayakan agar perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
2. Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jadwal jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Berita Terkait
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan
-
Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya
-
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
-
Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tecno Spark Go 3 Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Desain Tangguh, Baterai Jumbo, dan Fitur AI
-
Sisa Kuota Kini Bisa Hidup Lebih Lama: SIMPATI Resmi Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota
-
33 Kode Redeem FC Mobile 31 Januari 2026 Terbaru Malam Ini, Banjir Gems dan Voucher TOTY
-
Galaxy AI Telah Ubah Cara Kita Tingkatkan Produktivitas dan Kreativitas
-
45 Kode Redeem FF 31 Januari 2026 Malam Ini, Ada Item Gorengan Kemeja PUBG Gratis
-
REDMI Note 15 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Ketahanan Ekstra dan Performa Seimbang
-
Dari Transaksi Harian ke Perjalanan Global Lewat Integrasi Program Poin
-
Oppo A6t Series Resmi Debut di Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 7000mAh, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Siapa Saja Roster MPL ID Season 17? Intip Bocoran Pemain dan Jadwal Pertandingannya
-
realme P4 Power 5G Resmi Meluncur, Buka Era Baru Smartphone dengan Baterai 10.001mAh