Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap driver ojek online alias ojol berinisial HJL terkait kasus peredaran ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/3/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut HJL ditangkap berikut barang bukti ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan, HJL mengaku dikendalikan seorang warga negara Indonesia atau WNI di Thailand berinisial HN alias SM.
Menurut Mukti, HJL mengenal HN saat sama-sama ditahan di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.
"HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan," ungkap Mukti.
Mukti mengatakan kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HJL.
HJL mengaku telah tiga kali mengantarkan narkoba jenis ekstasi bergambar kepala singa tersebut. Sekali mengikuti perintah HN, dia mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta.
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," tutur Mukti.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
"Ngaku baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah tiga juta setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," imbuh Mukti.
Tag
Berita Terkait
-
Menguak Sosok Ratu Narkoba Aceh, Ditangkap Punya Obat Terlarang 129 Kg
-
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
-
Kronologi Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Rumah Elite Tangerang
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana