Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sepakat dengan regulasi baru Kemenperin yang membatasi impor produk elektronik di Indonesia.
Diketahui regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Budi Arie mengaku bersyukur dengan aturan baru itu. Ia menilai kalau regulasi Kemenperin tersebut bisa berdampak pada meningkatnya produk elektronik dalam negeri.
"Buat kami sih syukur sekali kalau produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Enggak usah kita impor," ungkapnya saat ditemui di acara Halalbihalal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dengan aturan itu, ia menilai kalau Indonesia tak perlu lagi impor produk elektronik seperti laptop dan AC. Tapi dia menekankan kalau produk dalam negeri juga harus bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Cuma kan nanti harus koordinasi dengan (Kementerian) perdagangan dan (kementerian) perindustrian, apa kita sudah cukup gitu," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: CEO Apple Tim Cook Kunjungi Indonesia Besok, Kominfo Sebut Bawa Kejutan
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.
Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.
Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Hearth Test 3 Maret 2026
-
65 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Februari: Ada Sukuna dan Emote Serangan Cinta
-
Konami Bagi-bagi Hadiah Gratis Yu-Gi-Oh! Master Duel Edisi 4 Tahun, Ini Daftarnya
-
Sejarah Kiswah Kakbah: Kain Suci Umat Muslim Berlafaz Allah, tapi Epstein Menaruhnya di Lantai
-
10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
-
Era Baru Streaming: Akses Konten Premium Langsung dari Layanan Internet
-
7 HP Rp4 Jutaan Saingan Redmi Note 15 Pro 5G dengan Kamera dan Baterai Gahar
-
Sharp Cetak Rekor Penjualan di Penutup 2025 dan Mulai Ekspor AC Buatan Indonesia Awal 2026
-
TWS Premium Sony WF-1000XM6 Segera Debut, Fitur dan Harganya Bocor ke Publik
-
Realme 16 5G Lolos Sertifikasi Komdigi: Siap Masuk ke Indonesia, Mirip iPhone Air