Suara.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR akan mengancam kebebasan pers.
Bayu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024), mengatakan pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c).
“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.
Selain itu ada konsekuensi lain dari rancangan regulasi ini, yakni kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Perluasan dalam revisi UU Penyiaran ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.
“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” beber Bayu lebih lanjut.
Sementara dilansir dari situs resmi DPR, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.
Pasal karet dan kekang kreativitas
Selain bermasalah dengan kebebasan pers, RUU Penyiaran juga disebut berpotensi mengekang kreativitas karena mengandung sejumlah pasal karet.
Baca Juga: Teguran KPI untuk Saurans Gegara Kemunculan Rayyanza Tuai Pro Kontra Warganet
Menurut catatan Remotivi draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.
Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief mengatakan dengan masuknya platform digital dalam kewenangan KPI maka konten digital wajib patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda.
"Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial.”, ujar Yovantra.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik.
Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai multiinterpretasi sehingga rentan untuk digunakan secara semena-mena.
“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional. Revisi ini juga memuat larangan atas tayangan yang menampilkan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif, dan larangan atas rekayasa negatif informasi dan hiburan. Ketentuan ini sangat multitafsir, dan oleh karenanya berpotensi disalahgunakan,” tutup Yovantra.
Berita Terkait
-
Usung Konsep Drama SMA Militer, Serial Minerva Academy Rilis September 2026
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta
-
5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor
-
Awal Tak Mulus, Penonton Ransom Canyon Season 2 Turun 43% di Pekan Perdana
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek