- Kuota PLTS Atap 2026 sebesar 485 MW; pendaftaran dimulai Desember 2025 melalui PLN Mobile.
- Kapasitas diajukan berdasarkan daya inverter, bukan modul, sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
- Peningkatan signifikan terjadi sejak 2018, dengan total terpasang 772,98 MW dari 11.392 pelanggan.
Suara.com - Kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk tahun 2026 dibuka kembali.
Adapun kapasitas yang tersedia sebesar 485 MW. Plt Direktur Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan dari total kapasitas, sebanyak 304 MW akan dialokasikan bagi pelanggan yang telah masuk dalam daftar tunggu.
Pendaftaran akan dimulai pada 25 Desember 2025 melalui aplikasi PLN Mobile.
Sementara sisanya sebesar 183 MW ditujukan bagi pelanggan baru yang belum masuk daftar tunggu, dan pendaftarannya akan dibuka pada 1 Januari 2026 juga melalui sistem PLN Mobile.
Hendra pun mengingatkan, bagi pelanggan baru yang akan melakukan pendaftaran mulai pada Januari 2026 untuk memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kementerian ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap terkait dengan jangka waktu pemenuhan dan pemasangannya.
"Salah satu perubahan penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bahwa pada periode permohonan PLTS Atap Januari 2026 adalah penetapan kapasitas PLTS Atap yang diajukan berdasarkan kapasitas inverter," kata Hendra pada agenda sosialisasi pemasangan PLTS Atap yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Perubahan itu disebutnya sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan ketentuan praktik teknis di lapangan.
"Serta memudahkan pengendalian kapasitas sistem. Pada periode sebelumnya kapasitas PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas modul," jelasnya.
Adapun satuan total kapasitas inverter yang ditetapkan menggunakan satuan Watt.
Baca Juga: Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Ditegaskannya, ketentuan itu menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam proses permohonan dan pelaksanaan pembangunan PLTS Atap.
"Dalam rangka menjamin kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, serta akuntabilitas pengendalian kuota, apabila terdapat perbedaan penggunaan satuan Watt Ampere dan Watt dalam spesifikasi inverter, maka perhitungan kapasitas sistem PLTS Atap diberlakukan dengan nilai konversi satu banding satu," kata Hendra mengingatkan.
Di sisi lain, Hendra mengungkap bahwa sejak 2018 hingga November 2025, penggunaan PLTS Atap mengalami peningkatan sebanyak 18 kali lipat.
Bersamaan dengan itu, kapasitas yang terpasang meningkat sampai 508 kali.
Adapun total kapasitas PLTS Atap yang telah terpasang secara nasional sebesar 772,98 megawatt (MW) yang berasal dari 11.392 pelanggan.
Tercatat pelanggan terbanyak berasal dari sektor rumah tangga sebesar 63 persen. Sementara kapasitas terbesar 80 persen berasal dari sektor industri.
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
RUPTL 2025-2034 Butuh Rp 3000 Triliun, PLN: Tak Mungkin Dikerjakan Sendiri
-
Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025
-
Update Tarif Listrik PLN November 2025
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026