Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers. Ia menyebut kalau saat ini RUU Penyiaran masih digodok DPR RI.
"Undang-Undang Penyiaran lagi digodok," katanya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Terkait RUU Penyiaran yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi, Budi Arie menilai kalau itu produk tersebut justru tidak boleh dilarang.
Menurutnya, jurnalistik justru harus berkembang karena itu bisa berefek juga ke masyarakat.
"Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR akan mengancam kebebasan pers.
Bayu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024), mengatakan pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c).
“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.
Selain itu ada konsekuensi lain dari rancangan regulasi ini, yakni kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
Perluasan dalam revisi UU Penyiaran ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.
“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” beber Bayu lebih lanjut.
Sementara dilansir dari situs resmi DPR, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.
Pasal karet dan kekang kreativitas
Selain bermasalah dengan kebebasan pers, RUU Penyiaran juga disebut berpotensi mengekang kreativitas karena mengandung sejumlah pasal karet.
Menurut catatan Remotivi draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
-
Perang Judi Online Dimulai Pemerintah Indonesia Minggu Ini
-
Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata
-
Alshad Ahmad Mulai Coba Starlink, Kominfo Pastikan Indihome CS Tak Kalah Saing
-
Projo Setuju Nasihat Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
Terkini
-
Budget Terbatas? Ini 5 Pilihan Tablet Kerja Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Juara
-
5 Smartwatch Murah dengan GPS Internal, Lari dan Bersepeda Praktis Tanpa Perlu Bawa HP
-
4 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah dan Pasti Berhasil!
-
Steam Copot IGRS Usai Viral Jadi Sorotan di Indonesia, Pakai Platform Rating Lain
-
IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun
-
Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas
-
Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir
-
Prediksi Harga Xiaomi 18 Series Melonjak: Tembus Rp24 Juta, Siap Tanding iPhone dan Samsung?
-
Oppo Pad Mini Usung Chipset Snapdragon Performa Kencang, Saingi Xiaomi Pad Mini
-
Cara Hemat Setelah Ramadan 2026, Fitur Baru ShopeePay Bantu Atur Pengeluaran Harian