Pernyataan Pak Leo ada benarnya; setidaknya penulis mencatat selama 17 tahun terakhir ada lima undang-undang dalam bentuk rancangan pada saat itu, yang di dalamnnya mengandung “intervensi” terhadap pers.
Pada 2007 tiba-tiba muncul RUU Pemilu dan Pilpres yang salah satu pasalnya adalah larangan pemberitaan pada masa tenang. RUU ini mendapatkan reaksi keras dar masyarakat pers dan juga publik. (Alm) Leo Batubara bersama tokoh tokoh pers di Dewan Pers melakukan protes yang kemudian pasal tersebut berhasil di-drop.
Lima tahun kemudian (2012) larangan ini muncul di undang undang yang sama, bahkan sempat masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberi kewenangan KPU untuk melakukan sanksi terhadap pers. Akhirnya melalui dialog di Dewan Pers yang diprakarsai (IJTI,AJI dan PWI), KPU melunak dan mencabut poin pengaturan pers di PKPU.
Upaya merongrong kemerdekaan pers belum berakhir; 2020 muncul RUU Cipta Kerja, di awal kemunculannya kita menyebut “omnibus law”. Secara tegas, salah satu bunyi pasal di RUU ini berisi pengaturan terhadap pers, denda dan lain sebagainnya, serta dimungkinkannya pembuatan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pers.
Munculnya pasal tentang pers ini memantik gelombang protes masyarakat pers, saya waktu itu ikut road show ke DPR (berbagai fraksi dan baleg) untuk meminta pasal tersebut di drop karena berpotensi merenggut kemerdekaan pers.
Syukur, alhamdulillah; akhirnya pasal tersebut dihilangkan. Apakah upaya merenggut kemerdekaan pers berakhir? Belum, 2022 Dewan Pers bersama konstituen dan masyarakat sipil melakukan protes terkait pasal pasal yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi melalui RKUHP. Ada 10-14 pasal yang kam anggap berbahaya. Dewan Pers dipimpin langsung (Alm) Prof. Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers saat itu) bersama sejumlah tokoh melakukan road show ke pimpinan DPR, sejumlah fraksi di DPR, dan Pemerintah untuk menunda RKUHP sebelum pasal pasal bermasalah tersebut dicabut. Tapi, usaha menemukan kegagalan; DPR akhirnya mengesakan RKUHP menjadi undang-undang dan beberapa bulan la (akhir 2024) akan berlaku.
Bak petir di siang bolong, kam kembali dikejutkan dengan munculnya RUU Penyiaran, yang secara tegas membahayakan kemerdekaan pers. Pasal pelarangan jurnalistik investigatif dan kewenangan penyelesaian sengketa pers kam anggap “menusuk jantung” pers.
Peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
Ada sejarah yang terlupakan dan harus dibuka ke publik. Oktober 2014 Wantannas mengirimkan hasil kajian yang ditandatangani Letjen TNI Waris kepada Presiden, tentang bahayanya pers yang bebas dan perlunya penguatan KPI dalam mengatur pers. Kajian tersebut kemudian dikirimkan Setneg ke Kominfo pada 22 Desember 2014 yang kemudian oleh Kominfo didisposisi ke Dewan Pers, selanjutnya di kaji langsung oleh Prof Bagir Manan yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pers dan Yosep Adi Prasetya (Stenley) yang menjabat Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
Baca Juga: Banyak Kontroversi, Menkominfo Akui RUU Penyiaran Inisiatif DPR
Kurang lebih kajian ini menyoroti pers yang sudah “kebablasan” dan mendorong Dewan Pers untuk diberi kewenangan lebih dalam menghukum pers,juga penguatan kewenangan KPI terkait pers.
Sejak kajian itu muncul, upaya back door untuk melemahkan pers terus terjadi, beberapa RUU terkait pengaturan pers bermunculan, dan yang terakhir adalah RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.
Surat Wantannas tersebut kemudian direspon Dewan Pers dengan membuat diskusi terbatas pada 15 Januari 2015. Dalam diskusi ini sepakat bahwa kemerdekaan pers adalah salah atu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Terlepas dar kekhawatiran buruknya kualitas pers (seperti dalam surat Wanntanas), harus dingat; kemerdekaan pers ini lahir sebagai “jantung” demokrasi, pers tentu tidak untuk “dipukul”. Kualitas pers tentu menjadi kewajiban Dewan Pers dan konstituen pers, Perusahaan Pers dan Pemerintah untuk bahu membahu membuat pers kita naik kelas. Namun, penulis masih berkeyaknan para pembuat undang - undang di DPR memiliki pemikiran yang sama akan pentingnya kemerdekaan pers. Mereka juga banyak yang mantan Jurnalis dan aktivis, tentu paham betul akan pentingnya kemerdekaan pers.
Berita Terkait
-
Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Transformasi Media Lokal | Video Highlight
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Jangan Biarkan 'Homeless Media' Jadi Humas Pemerintah: Mengapa Independensi Itu Harga Mati
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam
-
3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian
-
HP 5G Murah Anyar, iQOO Z11i Bakal Usung Baterai Jumbo dan Chip Snapdragon
-
78 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni 2026: Sikat Jersey Bola dan Skin AK47 Golden