Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan monopoli yang dilakukan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan e-commerce Lazada.
"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," katanya dalam siaran pers KPPU, Rabu (29/5/2024).
Saat ini, KPPU juga telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Sehingga indikasi itu ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Asa melanjutkan, dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
Sebaliknya, apabila tidak diperoleh alat bukti yang cukup, maka penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Lazada Terancam Kena Denda Triliunan Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?
-
Terpopuler: Harga Flagship Xiaomi, 4 HP Terbaru Rp2 Jutaan Spek Kamera dan Baterai Mantap
-
Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus
-
Customer Data Management Jadi Kunci Dorong Performa Bisnis di Era Personalisasi Berbasis Data
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2026: Sikat Sekarang, Skin SG2 Super Langka Menanti
-
4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru 2026, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Vivo Seri Terbaik, 7 Laptop Pesaing MacBook Neo