Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan monopoli yang dilakukan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan e-commerce Lazada.
"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," katanya dalam siaran pers KPPU, Rabu (29/5/2024).
Saat ini, KPPU juga telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Sehingga indikasi itu ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Asa melanjutkan, dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
Sebaliknya, apabila tidak diperoleh alat bukti yang cukup, maka penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Lazada Terancam Kena Denda Triliunan Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik, RAM Besar September 2025
-
14 Kode Redeem FC Mobile 17 September 2025: Dapatkan Paket Lengkap Kiper Tangguh Oliver Kahn
-
34 Kode Redeem FF 17 September 2025, Temukan Outfit Panda hingga Skin Scar Megalodon Alpha
-
Bocoran Spesifikasi PS6, Lebih Kencang 8 Kali Lipat dari PS5!
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 September 2025: Klaim Hadiah, Hadir Son Heung-min dan Kessie
-
iOS 26 Bikin iPhone Panas dan Boros Baterai, Ini Klarifikasi Apple
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 16 September 2025, Klaim M1014 Green Flame Draco dan SG2 OPM
-
Cara Mengedit Foto yang Lagi Viral, Buat Miniatur Efek Retro Pakai Gemini AI
-
HP Baru iQOO Muncul di Geekbench: Usung RAM 16 GB dan Dimensity 9500