Suara.com - Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Lazada, yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
Ia menambahkan, bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya di pasar yang terkait selama pelanggaran tersebut terjadi.
Sebagai informasi, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Lazada & AHA Commerce Bantu Brand Lokal Go Digital dan Raih Omzet Berlipat
-
Jumlah Limbah Plastik Indonesia Tembus 3,2 Juta Ton Setahun
-
Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU
-
Publik Khawatir Paketnya Ludes, Imbas Kebakaran Gudang Lazada di Cengkareng
-
Damkar Ungkap Sulitnya Padamkan Kebakaran di Gudang Lazada Jakbar
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun