Suara.com - Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Lazada, yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
Ia menambahkan, bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya di pasar yang terkait selama pelanggaran tersebut terjadi.
Sebagai informasi, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Lazada & AHA Commerce Bantu Brand Lokal Go Digital dan Raih Omzet Berlipat
-
Jumlah Limbah Plastik Indonesia Tembus 3,2 Juta Ton Setahun
-
Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU
-
Publik Khawatir Paketnya Ludes, Imbas Kebakaran Gudang Lazada di Cengkareng
-
Damkar Ungkap Sulitnya Padamkan Kebakaran di Gudang Lazada Jakbar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.867
-
IHSG Berhasil Tembus Level 9.000 di Awal Perdagangan Rabu
-
Reset Bisnis 2026: Mengapa "Berlindung" di Balik Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Bertahan Hidup?
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini saat IHSG Diguyur Dana Jumbo Investor Asing
-
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
-
Harga Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Naik Lagi Hari Ini