Suara.com - Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Lazada, yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
Ia menambahkan, bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya di pasar yang terkait selama pelanggaran tersebut terjadi.
Sebagai informasi, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Lazada & AHA Commerce Bantu Brand Lokal Go Digital dan Raih Omzet Berlipat
-
Jumlah Limbah Plastik Indonesia Tembus 3,2 Juta Ton Setahun
-
Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU
-
Publik Khawatir Paketnya Ludes, Imbas Kebakaran Gudang Lazada di Cengkareng
-
Damkar Ungkap Sulitnya Padamkan Kebakaran di Gudang Lazada Jakbar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel