Suara.com - Salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia terancam kena denda usai KPPU menemukan bukti awal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Lazada, yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
Ia menambahkan, bukti tersebut ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, indikasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5/2024).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenai sanksi denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya di pasar yang terkait selama pelanggaran tersebut terjadi.
Sebagai informasi, Lazada mencatatkan transaksi bruto (GMV) sebesar US$ 21 miliar atau sekitar Rp 302 triliun per September 2021. Pada tahun 2022, akumulasi nilai pembelian Lazada mencapai Rp 77,4 triliun.
KPPU periode 2024-2029 berencana memprioritaskan pengawasan pada pasar digital dan pangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di sektor pasar digital.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Lazada & AHA Commerce Bantu Brand Lokal Go Digital dan Raih Omzet Berlipat
-
Jumlah Limbah Plastik Indonesia Tembus 3,2 Juta Ton Setahun
-
Perusahaan Teknologi Ini Jadi Pertama Kantongi Sertifikat Kepatuhan KPPU
-
Publik Khawatir Paketnya Ludes, Imbas Kebakaran Gudang Lazada di Cengkareng
-
Damkar Ungkap Sulitnya Padamkan Kebakaran di Gudang Lazada Jakbar
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
Nasib Kelangkaan Stok BBM SPBU Swasta Ditentukan Jumat Ini
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Dasco dan Mensesneg Sambangi Rosan Roeslani di Danantara, Ini yang Dibahas
-
Menkeu Purbaya Dapat Pesan 'Rahasia' Lewat WA: Larang Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
-
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok