SAFEnet beralasan, dilemparkannya kembali gagasan ini setelah revisi UU ITE membuat ide pembentukan DMS saat ini sudah kehilangan konteks.
Mereka mengakui kalau SAFEnet memang telah mengusulkan pembentukan DMS ke Kominfo tahun lalu, saat proses pembahasan revisi kedua UU ITE.
Kala itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten.
"Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten," lanjutnya.
Pembentukan lembaga ini diusulkan untuk masuk ke dalam substansi revisi kedua UU ITE.
Secara spesifik, SAFEnet mengusulkan penambahan pasal 40 ayat 2(c) yang berbunyi: “….Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut yang berkategori konten berbahaya atas dasar rekomendasi dari Dewan Media Sosial.”
Namun nyatanya, hingga revisi kedua UU ITE disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2024, pasal-pasal tersebut tidak diakomodir baik oleh Kominfo maupun DPR RI.
"Hal itu terlihat dari UU ITE terbaru pasca revisi yang justru memenggal substansi dari usulan awal sehingga wewenang moderasi konten sepenuhnya berada di tangan Kominfo sebagai representasi negara," kata SAFEnet.
Mereka melanjutkan, pembentukan DMS harus mengadopsi seluruh prinsip-prinsipnya, terutama prinsip independensi dan prinsip multistakeholderisme.
Baca Juga: Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
"Pembentukan DMS seperti yang dirancang oleh Kominfo masih sangat kabur dan justru berpotensi berseberangan dengan prinsip awalnya," ungkapnya.
SAFEnet menilai DMS harus independen, terbebas dari pengaruh pemerintah maupun perusahaan media sosial. Kontrol Kominfo atas DMS akan menimbulkan penyensoran dan memperparah kerusakan demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital.
Sebab di bawah Kominfo, terdapat potensi konflik kepentingan yang sangat besar, sehingga DMS dapat dimanfaatkan sebagai alat represi digital yang baru. Hal ini justru akan melemahkan posisi masyarakat sipil dan membawa kemunduran bagi demokrasi digital.
Menurutnya, semangat mempererat dan memperkuat keselamatan dan keamanan publik di ruang digital tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan berbagai pihak dalam pembentukan DMS.
Untuk menghindari kontrol absolut pemerintah, DMS harus diisi dengan perwakilan berbagai pihak, sebut saja akademisi, pembuat konten, masyarakat sipil, pekerja kreatif, jurnalis, kelompok rentan dan minoritas serta berbagai pihak lainnya.
Tentu hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan DMS supaya tidak menjadi alat penyensoran bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
-
Menkominfo pun Takut Ancaman AI, Diprediksi Bisa Gantikan Manusia
-
Menkominfo Budi Arie: Menyedihkan, Baru 30% ASN yang Siap Transformasi Digital
-
Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri
-
Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Google Ubah Tampilan Logo G, Sentuhan Gradasi Bikin Makin Elegan
-
Siapa Ikhsan Katonde? Sebut Gibran Cuma Kursus Beberapa Bulan di Australia
-
57 Kode Redeem FF Terupdate 30 September 2025: Klaim Incubator Voucher, Bundle, dan Skin Gratis
-
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 September 2025, Klaim 2.000 Gems hingga Nike Phantom 6
-
Lagi Viral, Ini Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Edit Foto Estetik Kena Angin di Jendela Mobil
-
Resmi Dikonfirmasi, Electronic Arts Ungkap Investor Saudi Bakal Akuisisi Mereka
-
HP Baru Motorola Pesaing iPhone Air: Moto X70 Segera Rilis
-
59 Kode Redeem FF Max Terbaru 30 September: Raih Ninja Bundle, M4A1 dan Diamond
-
RTX 50 Series Hadir! NVIDIA Ungkap Cara Laptop Gaming Jadi Mesin AI untuk Mahasiswa
-
25 Kode Redeem FC Mobile 30 September: Klaim Pemain Bintang, Gem, dan Elite Pack Gratis!