Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan besaran biaya Starlink, layanan internet milik Elon Musk yang baru saja resmi masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang dikenakan kepada Starlink yakni sekitar Rp 23 miliar per tahun.
"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp 23 miliar per tahun,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (23/6/2024).
Ismail menjelaskan, besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau PP Nomor 43 Tahun 2023.
"PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” imbuhnya.
Ismail menuturkan, pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, BHP ISR yang dikenakan untuk Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain.
Ia turut menjelaskan peran Kominfo dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR sesuai dengan aturan yang ada.
"Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” papar Ismail.
Baca Juga: Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Ismail menegaskan, BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR. Menurutnya, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan.
Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.
"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” timpal dia.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan ISR, sesuai ketentuan regulasi, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR.
“Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal lima tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
Berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan formula sebagaimana telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
-
Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
-
Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km
-
Membongar Cara Kerja GPS, Teknologi Navigasi yang Mengubah Dunia
-
Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Bocoran iPhone Masa Depan: Kamera Selfie Bakal 'Hilang'
-
Update 20 Kode Redeem FC Mobile 11 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 111-113 Gratis
-
PUBG Mobile Terancam Diblokir Prabowo, Komdigi Minta Game Online Patuh Aturan
-
Infinix XBOOK B14 Meluncur ke Indonesia, Laptop Tangguh dengan Sertifikasi Militer
-
Rincian Fitur Baru One UI 8 Samsung Galaxy A56, Ada AI Image Generator Nano Banana
-
Misteri Abad ke-20 Terpecahkan: Lubang Aneh di Peru Diduga sebagai Pasar Kuno
-
23 Kode Redeem FC Mobile 11 November 2025 Lengkap dengan Panduan Farm Gems dan Pemain OVR 113
-
31 Kode Redeem FF 11 November 2025, Skin Halloween Masih Tersedia Hingga Hadiah Baru
-
Layar Ponsel Tiba-Tiba Hitam Tapi Masih Menyala? Ini 10 Cara Memperbaikinya Sendiri
-
Penelitian Baru Ungkap Rahasia di Balik Leher dan Kaki Panjang Jerapah