Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.
Dalam surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 itu, Menkominfo meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).
Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online itu menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Selain itu, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Perintah Budi Arie ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Di Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Kemudian Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-lhal sebagai berikut:
1. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
4. peran serta masyarakat.
Baca Juga: Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
Lalu di Pasal 21 mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
"Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelasnya.
Berita Terkait
-
Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
-
Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km
-
Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps
-
Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?
-
Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci