Suara.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengungkapkan penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone dapat mengganggu kehidupan satwa dan mengacaukan ekosistem di Gunung Rinjani.
"Ketika semua pendaki yang sekarang rata-rata 400 orang bawa drone semua, apa jadinya satwa kami yang di atas, bisa kacau ekosistem," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR Teguh Rianto di Mataram, Rabu 18 September 2024.
Ia mengatakan, setiap wisatawan yang membawa drone dan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, maka mereka wajib izin kepada pihak Balai TNGR.
Pada 17 September 2024, Balai TNGR menerbitkan pengumuman terkait prosedur penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan drone.
Balai TNGR memungut tarif untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada wisatawan yang menggunakan drone untuk tujuan snapshot film komersial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 .
Besaran pungutan PNBP terbagi ke dalam tiga kategori, yakni video komersiil dikenakan tarif Rp10 juta per paket, pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp1 juta per paket, dan pengambilan foto Rp250 ribu per paket.
Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama destinasi wisata. Adapun penggunaan drone di luar destinasi wisata hanya untuk keperluan penelitian.
"Masalah pungutan atau tidak nanti tergantung tujuan karena penghuni kawasan tidak cuma pendaki saja," kata Teguh.
Dia menegaskan Taman Nasional Gunung Rinjani adalah kawasan konservasi sehingga prinsip-prinsip berwisata harus memakai prinsip konservasi.
Baca Juga: Awalnya Ditertawakan, Perekaman Unik Pakai HP Ini Hasilkan Konten Estetik
Menurut catatan sejarah, Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada 1941.
Pada 6 Maret 1990, saat acara puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Menteri Kehutanan RI saat itu mengumumkan perubahan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani.
Terdapat dua wilayah pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani, yakni Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara dengan luas mencapai 12.357 hektare (30 persen) dan Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur seluas 22.152 ribu hektare (53 persen).
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki fungsi pokok sebagai tempat perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi