Suara.com - Dalam laporan terbaru, Cybernews menemukan total 50 aplikasi populer di Android yang ternyata berbahaya. Aplikasi-aplikasi ini rupanya cukup sering digunakan oleh pengguna perangkat-perangkat Android.
Alasan 50 aplikasi populer ini disebut berbahaya adalah karena membutuhkan akses pengguna keika digunakan. Dari deretan aplikasi tersebut, Cybernews memanfaatkan file manifest aplikasi untuk mengetahui apakah berbahaya atau tidak.
Dilansir dari Forbes, manifest aplikasi ini biasanya berisi aturan yang memberi tahu mengenai izin apa yang akan diakses oleh aplikasi di perangkat-perangkat tersebut.
Berdasarkan analisa ini, Cybernews menemukan total 41 aplikasi dengan izin berbahaya. Hal ini bisa mempengaruhi privasi pengguna serta fungsinya nanti.
Izin berbahaya yang dimaksud oleh Cybernews ini adalah mengenai akses lainnya yang diambil oleh aplikasi. Hal ini tentu berkaitan dengan data sensitif pengguna dan sistem kerja perangkat tersebut.
Dalam data tersebut, Cybernews menemukan 6 aplikasi yang cukup banyak mengakses izin berbahaya dari perangkat yang digunakan. Di urutan pertama adalah MyJio yang merupakan aplikasi asal India. Aplikasi ini mengantongi total 29 izin berbahaya dari perangkatnya.
Di urutan kedua adalah WhatsApp yang dikenal sebagai salah satu aplikasi populer. Aplikasi ini meminta akses ke 26 izin berbahaya. Selanjutnya adalaha Truecaller dengan 24 izin berbahaya serta Google Message dan WhatsApp Business yang meminta total 23 izin berbahaya.
Berikutnya adalah Facebook yang meminta total 22 izin berbahaya serta Instagram yang ingin mendapatkan izin berbahaya sebanyak 19. Berbeda dari yang lain, game Among Us, Candy Crush Saga, 8 Ball Pool diketahui tidak mengakses izin berbahaya dari perangkat.
Terkait keputusan untuk melakukan uninstall memang kembali ke masing-masing pengguna. Masuk daftar 50 aplikasi populer di Android yang ternyata berbahaya, pastikan untuk memperhatikan izin apa saja yang diberikan ke aplikasi tersebut.
Baca Juga: Review Aplikasi MyPertamina: Beli Bensin tanpa Perlu Bawa Uang Cash
Berita Terkait
-
Fitur Baru! WhatsApp Akan Izinkan Tag Kontak di Status
-
2 Cara Gandakan Aplikasi di HP OPPO, Rahasia Punya Dua Akun WhatsApp di 1 HP
-
Cara Mengganti Default Browser Xiaomi di HyperOS, Lengkap Panduannya
-
Bukan Cuma GetContact, Ini Aplikasi Lain untuk Cek Nomor HP
-
Cara Berkunjung ke IKN, Gratis Pakai Aplikasi IKNOW
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan