- Siswa Jakarta diizinkan melakukan pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan menyemarakkan dan memaknai hari kemerdekaan sesuai imbauan Mensesneg.
- Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh wajib memperhatikan ketercapaian materi, pendampingan, serta komunikasi dengan orang tua.
Suara.com - Para siswa di wilayah Jakarta diperbolehkan melakukan kegiatan belajar-mengajar lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ), Selasa (18/8/2026) besok.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, pembelajaran jarak jauh besok, tidak bersifat diwajibkan atau dilarang.
“Diperbolehkan. Bukan diwajibkan atau dilarang,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Diperbolehkannya pembelajaran jarak jauh besok, sesuai dengan imbauan Mensesneg untuk lebih menyemarakkan perayaan kemerdekaan.
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat, dan memaknai hari kemerdekaan,” jelas Chico.
Dalam melaksanakan kegiatan PJJ 18 Agustus, kata Chico, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:
a. pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran;
b. melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan;
c. melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.
Baca Juga: PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI
Berita Terkait
-
PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan