Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menantikan tanggapan resmi dari platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, terkait permintaan pemerintah agar perusahaan tersebut memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi mengenai hal ini.
"Komunikasi sudah dilakukan, dan sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari X," kata Nezar dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/10/2024).
Menurut Nezar, pemerintah meminta X untuk mematuhi aturan dengan mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia.
X menjadi satu-satunya platform digital besar yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor atau perwakilan resmi, berbeda dengan platform lain seperti Meta dan Google yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah menilai kehadiran perwakilan resmi penting untuk menciptakan keadilan dalam iklim usaha di sektor teknologi dan digital, terutama dalam konteks Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Platform lain sudah memiliki perwakilan resmi di sini. Ini soal keadilan bagi mereka yang beroperasi di Indonesia," tambah Nezar.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah untuk menutup akses X, karena platform tersebut masih kooperatif dalam komunikasi dengan Kemenkominfo.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya melalui dialog untuk mendorong X memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Platform X Harus Punya Kantor di Indonesia, Ini Ancaman Menkominfo Budi Arie
"Jika Meta, Google, dan platform lainnya sudah ada perwakilan di sini, seharusnya X juga bisa mengikuti aturan yang sama. Kalau tidak, kita bisa dianggap tidak adil dalam menciptakan iklim usaha," kata Budi.
Apabila X tidak segera merespons dan memenuhi persyaratan memiliki perwakilan resmi di Indonesia, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menutup akses platform tersebut.
Langkah ini bisa diambil jika X tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 8 Oktober: Raih Avenger Bundle dan Skin SG2
-
Realme Watch 5: Jam Tangan Punya Baterai Tahan 20 Hari, Harga Rp 700 Ribuan
-
Realme 15 Pro Game of Thrones Limited Edition Masuk RI, Dijual Terbatas 350 Unit
-
Realme 15 dan 15 Pro Resmi ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Oktober: Ada 26.000 Gems dan Player 110-113
-
Update Android 16 Segera Hadir ke 4 HP Motorola, Ada Seri Edge
-
Viral Roy Suryo Sebut Gibran Tidak Punya Ijazah SMA: Kami Tak Bisa Dipidana
-
One Punch Man Terbaru Season 3 Tayang Dimana? Ini Link Nonton dan Sinopsisnya
-
Instagram Rings Resmi Dikenalkan, Penghargaan Eksklusif Bagi Para Kreator