Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menantikan tanggapan resmi dari platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, terkait permintaan pemerintah agar perusahaan tersebut memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi mengenai hal ini.
"Komunikasi sudah dilakukan, dan sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari X," kata Nezar dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/10/2024).
Menurut Nezar, pemerintah meminta X untuk mematuhi aturan dengan mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia.
X menjadi satu-satunya platform digital besar yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor atau perwakilan resmi, berbeda dengan platform lain seperti Meta dan Google yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah menilai kehadiran perwakilan resmi penting untuk menciptakan keadilan dalam iklim usaha di sektor teknologi dan digital, terutama dalam konteks Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Platform lain sudah memiliki perwakilan resmi di sini. Ini soal keadilan bagi mereka yang beroperasi di Indonesia," tambah Nezar.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah untuk menutup akses X, karena platform tersebut masih kooperatif dalam komunikasi dengan Kemenkominfo.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya melalui dialog untuk mendorong X memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Platform X Harus Punya Kantor di Indonesia, Ini Ancaman Menkominfo Budi Arie
"Jika Meta, Google, dan platform lainnya sudah ada perwakilan di sini, seharusnya X juga bisa mengikuti aturan yang sama. Kalau tidak, kita bisa dianggap tidak adil dalam menciptakan iklim usaha," kata Budi.
Apabila X tidak segera merespons dan memenuhi persyaratan memiliki perwakilan resmi di Indonesia, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menutup akses platform tersebut.
Langkah ini bisa diambil jika X tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar
-
5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil