Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menantikan tanggapan resmi dari platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, terkait permintaan pemerintah agar perusahaan tersebut memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi mengenai hal ini.
"Komunikasi sudah dilakukan, dan sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari X," kata Nezar dikutip dari ANTARA pada Jumat (11/10/2024).
Menurut Nezar, pemerintah meminta X untuk mematuhi aturan dengan mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia.
X menjadi satu-satunya platform digital besar yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor atau perwakilan resmi, berbeda dengan platform lain seperti Meta dan Google yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah menilai kehadiran perwakilan resmi penting untuk menciptakan keadilan dalam iklim usaha di sektor teknologi dan digital, terutama dalam konteks Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Platform lain sudah memiliki perwakilan resmi di sini. Ini soal keadilan bagi mereka yang beroperasi di Indonesia," tambah Nezar.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah untuk menutup akses X, karena platform tersebut masih kooperatif dalam komunikasi dengan Kemenkominfo.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya melalui dialog untuk mendorong X memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Platform X Harus Punya Kantor di Indonesia, Ini Ancaman Menkominfo Budi Arie
"Jika Meta, Google, dan platform lainnya sudah ada perwakilan di sini, seharusnya X juga bisa mengikuti aturan yang sama. Kalau tidak, kita bisa dianggap tidak adil dalam menciptakan iklim usaha," kata Budi.
Apabila X tidak segera merespons dan memenuhi persyaratan memiliki perwakilan resmi di Indonesia, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menutup akses platform tersebut.
Langkah ini bisa diambil jika X tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Viral Ditodong 'Kurang Bayar' Pajak, Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke Luar Negeri
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 26 Februari 2026, Ada Gloo Wall dan Incubator Voucher
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Februari 2026: Ada Pemain 117, Gems, dan Rank Up
-
Plat D Trending, Ini Kronologi Calya Lawan Arus Hampir Lindas Driver Ojol di Jakpus
-
Harga Laptop AI Murah 2026 Turun Drastis! Axioo Hype AI 5 Resmi Rilis, Pakai Intel Core Ultra
-
Epson: Teknologi Digital Dye-Sublimation Percepat Transformasi Industri Cetak Tekstil Asia Tenggara
-
Kaspersky Bongkar Modus Phishing Google Tasks 2026: Pakai Notifikasi Resmi, Curi Akun Perusahaan
-
HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
-
HP Gaming 5G Terbaik 2026? Poco X7 5G dan Poco M7 Pro 5G Tawarkan Performa Buas
-
24 Kode Redeem FC Mobile 26 Februari 2026: Selamat Tinggal TOTY, Welcome Capped Legends