Suara.com - Pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas data pribadi yang nantinya bertugas sebagai penanggung jawab kasus kebocoran data di Indonesia.
Diketahui wewenang badan pengawas data pribadi ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Aturan itu dijadwalkan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Hokky Situngkir menjelaskan, pembentukan Lembaga PDP ini memang mendesak karena sudah ada dalam Undang-Undang. Hanya saja untuk menerapkannya masih dalam tahap proses.
"Memang ada urgensi. Semua sedang berproses. Kita tunggu saja prosesnya. Semoga cepat," kata Hokky saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024).
Ia juga tidak bisa memastikan pembentukan lembaga PDP terjadi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.
Alasannya, aturan ini sudah tak lagi digodok oleh Kominfo, melainkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Itu saya enggak bisa memastikan karena bukan lagi di kominfo. Di PAN-RB kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi. Tapi sudah bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja," imbuhnya.
Hokky turut menyebut kalau UU PDP memang masih belum cukup. Aturan itu perlu dilengkapi dengan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Hanya saja dua aturan turunan itu juga masih dalam tahap proses harmonisasi.
"(Rancangan) RPP-nya lagi diharmonisasi sama (Rancangan) Rperpres-nya," jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
-
Strategi TikTok Indonesia Tangkal Hoaks Selama Pilkada Serentak 2024
-
Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Bahaya untuk UMKM
-
10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju
-
Menghadap Prabowo di Kertanegara, Isyana PSI: Ditugaskan Membantu Beliau
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Unreal Engine 6 Pamer Fitur, Hadirkan Integrasi AI Gemini dan Claude
-
5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
-
75 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Juni: Ada Diamond Gratis, Emote Pildun, dan Loot Box
-
EA Sports FC 26 Dapat Diskon Besar: Cuma Rp50 Ribu di Steam, Versi Switch Gratis
-
HP Murah Vivo Y500 4G Siap ke Indonesia dan Nepal, Usung Baterai 8.100 mAh
-
5 HP OPPO dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Harga Rp2 Jutaan
-
Asus Dawn 7S Debut dengan Varian Anyar, Usung RAM 16 GB dan Ryzen AI 5 330
-
Huawei Ajukan Paten HP Mirip Galaxy Z Flip tapi 'Lipat Tiga', Ponsel Makin Compact
-
Spesifikasi dan Review Lenovo TA410: TWS Open-Ear Murah, Cocok Buat Olahraga
-
LG Roadshow 2026 Ungkap Tren Monitor Modern, dari UltraWide hingga Smart Monitor