Suara.com - Pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas data pribadi yang nantinya bertugas sebagai penanggung jawab kasus kebocoran data di Indonesia.
Diketahui wewenang badan pengawas data pribadi ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Aturan itu dijadwalkan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Hokky Situngkir menjelaskan, pembentukan Lembaga PDP ini memang mendesak karena sudah ada dalam Undang-Undang. Hanya saja untuk menerapkannya masih dalam tahap proses.
"Memang ada urgensi. Semua sedang berproses. Kita tunggu saja prosesnya. Semoga cepat," kata Hokky saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024).
Ia juga tidak bisa memastikan pembentukan lembaga PDP terjadi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.
Alasannya, aturan ini sudah tak lagi digodok oleh Kominfo, melainkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Itu saya enggak bisa memastikan karena bukan lagi di kominfo. Di PAN-RB kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi. Tapi sudah bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja," imbuhnya.
Hokky turut menyebut kalau UU PDP memang masih belum cukup. Aturan itu perlu dilengkapi dengan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Hanya saja dua aturan turunan itu juga masih dalam tahap proses harmonisasi.
"(Rancangan) RPP-nya lagi diharmonisasi sama (Rancangan) Rperpres-nya," jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
-
Strategi TikTok Indonesia Tangkal Hoaks Selama Pilkada Serentak 2024
-
Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Bahaya untuk UMKM
-
10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju
-
Menghadap Prabowo di Kertanegara, Isyana PSI: Ditugaskan Membantu Beliau
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
3 Pilihan HP POCO Mirip iPhone 17 Pro: Desain Sama Persis, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
Budi Arie Unggah Poster 'Terima Kasih' untuk Dirinya Sendiri, Netizen: Definisi Self Love
-
iPhone 17 Resmi Meluncur, Harga Samsung Galaxy S25 Turun Besar-besaran
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 September 2025, Hadiah Pemain 104 dan 1500 Gems
-
Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah
-
Spesifikasi iPhone Air: HP Bodi Tipis 5.6 mm dengan Chip A19 Pro
-
18 Kode Redeem FF Terbaru 10 September 2025, Kesempatan Klaim Skin AK47 Blue Flame
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 September: Raih Pemain 108-111 dan Tiket Festival
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 10 September: Klaim Skin Harimau, Bunny, dan Diamond