Suara.com - Pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas data pribadi yang nantinya bertugas sebagai penanggung jawab kasus kebocoran data di Indonesia.
Diketahui wewenang badan pengawas data pribadi ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Aturan itu dijadwalkan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias 17 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Hokky Situngkir menjelaskan, pembentukan Lembaga PDP ini memang mendesak karena sudah ada dalam Undang-Undang. Hanya saja untuk menerapkannya masih dalam tahap proses.
"Memang ada urgensi. Semua sedang berproses. Kita tunggu saja prosesnya. Semoga cepat," kata Hokky saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024).
Ia juga tidak bisa memastikan pembentukan lembaga PDP terjadi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.
Alasannya, aturan ini sudah tak lagi digodok oleh Kominfo, melainkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Itu saya enggak bisa memastikan karena bukan lagi di kominfo. Di PAN-RB kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi. Tapi sudah bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja," imbuhnya.
Hokky turut menyebut kalau UU PDP memang masih belum cukup. Aturan itu perlu dilengkapi dengan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Hanya saja dua aturan turunan itu juga masih dalam tahap proses harmonisasi.
"(Rancangan) RPP-nya lagi diharmonisasi sama (Rancangan) Rperpres-nya," jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia
-
Strategi TikTok Indonesia Tangkal Hoaks Selama Pilkada Serentak 2024
-
Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Bahaya untuk UMKM
-
10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju
-
Menghadap Prabowo di Kertanegara, Isyana PSI: Ditugaskan Membantu Beliau
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?