- Kantor Swasta dan Publik: Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
- Ditempatkan di tempat yang layak: Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. Biasanya, posisi ini menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis.
- Berurutan: Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
- Ketinggian dan Simetri: Pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.
3. Ukuran dan Format Foto
- Ukuran Standar: Biasanya, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan. Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
- Resolusi Tinggi: Foto yang dipasang harus dalam resolusi tinggi dan format resmi yang dirilis oleh pemerintah, agar kualitasnya terjaga.
4. Perlakuan terhadap Foto
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ikut Panas-panasan Sambut Pelantikan Prabowo dan Gibran
- Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat-tempat yang kurang layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai. Misalnya, pemasangan di tempat-tempat informal atau lokasi yang bisa mengurangi kehormatan foto kenegaraan.
- Perawatan: Foto ini harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
5. Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara
- Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis yang biasanya memuat aturan resmi terkait pemasangan foto, ukuran, hingga tempat-tempat di mana foto tersebut wajib dipasang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium